Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Ban 1.Mari binti Maleng
2.Sanariah binti Modding
3.Bulang binti Modding
4.Miri binti Modding
5.Samsul bin Modding
PT PLN (Persero) Pusat cq. PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar cq. PT. PLN (Persero) Cabang Bulukumba cq. PT. PLN (Persero) Ranting Bantaeng Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mari binti Maleng
2Sanariah binti Modding
3Bulang binti Modding
4Miri binti Modding
5Samsul bin Modding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHMari binti Maleng
2ZAMZAM, SHSanariah binti Modding
3ZAMZAM, SHBulang binti Modding
4ZAMZAM, SHMiri binti Modding
5ZAMZAM, SHSamsul bin Modding
Tergugat
NoNama
1PT PLN (Persero) Pusat cq. PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar cq. PT. PLN (Persero) Cabang Bulukumba cq. PT. PLN (Persero) Ranting Bantaeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Enstamto, S.H.PT PLN (Persero) Pusat cq. PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar cq. PT. PLN (Persero) Cabang Bulukumba cq. PT. PLN (Persero) Ranting Bantaeng
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI, BPN Kabupaten Bantaeng, Cq. Kantor Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Selatan.
2Kepala Desa Bonto Tangnga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat inklusif Turut Tergugat I untuk menangguhkan atau menghentikan upaya atau proses perpanjangan sertipikat hak guna bangunan tersebut selama dalam sengketa ;
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 0,14 ha (kurang lebih 14 are) Persil No. 10 b DII, Kohir No. 225 CI atau seluas 1.320 M2 (Seribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Talakaya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas batas :
Utara :Tanah YUSUF
Timur :Tanah, rumah BAHA, tanah ZAINUDDIN alias OCANG
Selatan  :Tanah, rumah NASIR, tanah, rumah TENE
Barat :Jalanan,selokan
adalah milik almarhum MODDING BIN JASANG ;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum MODDING BIN JASANG dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut ;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menguasai dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan, mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ; 
6.Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Bontotangnga, Gambar Situasi tanggal 27 Mei 1992 No. 191,1992 yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ;
8.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak