INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2021/PN Ban | 1.Mari binti Maleng 2.Sanariah binti Modding 3.Bulang binti Modding 4.Miri binti Modding 5.Samsul bin Modding |
PT PLN (Persero) Pusat cq. PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbar cq. PT. PLN (Persero) Cabang Bulukumba cq. PT. PLN (Persero) Ranting Bantaeng | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2021/PN Ban | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat inklusif Turut Tergugat I untuk menangguhkan atau menghentikan upaya atau proses perpanjangan sertipikat hak guna bangunan tersebut selama dalam sengketa ;
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 0,14 ha (kurang lebih 14 are) Persil No. 10 b DII, Kohir No. 225 CI atau seluas 1.320 M2 (Seribu tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Talakaya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas batas :
Utara :Tanah YUSUF
Timur :Tanah, rumah BAHA, tanah ZAINUDDIN alias OCANG
Selatan :Tanah, rumah NASIR, tanah, rumah TENE
Barat :Jalanan,selokan
adalah milik almarhum MODDING BIN JASANG ;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum MODDING BIN JASANG dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut ;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menguasai dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan, mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
6.Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01, Desa Bontotangnga, Gambar Situasi tanggal 27 Mei 1992 No. 191,1992 yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini ;
8.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |