Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Ban 2.PUJI ASTUTY, S.H
3.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-304/P.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

------------- -Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa SYAMSUL), pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di tanah kosong yang beralamat di Jl. Monginsidi II Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal dan tahun yang tak diingat lagi Terdakwa SYAMSUL berkenalan dengan seseorang yang bernama IPAN sewaktu Terdakwa SYAMSUL menjalani hukuman karena terlibat tindak pidana narkotika di Rutan Klas 2A Jeneponto dan setelah selesai menjalani masa vonis terjalinlah komunikasi antara Terdakwa SYAMSUL dengan IPAN.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA,Terdakwa SYAMSUL menerima telepon dari seseorang bernama IPAN (nomor telepon 0858-2346-2825) dan menawarkan Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu kepada seseorang yang bernama ILA (nomor telepon 0857-9631-9255) di sebelah jembatan perbatasan Kabupaten Jeneponto-Bantaeng dan Terdakwa SYAMSUL akan mendapatkan upah dari pengantaran tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram shabu, atas penawaran tersebut Terdakwa SYAMSUL pun setuju, selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa SYAMSUL kembali menerima telepon dari seseorang bernama IPAN dan mengarahkan Terdakwa SYAMSUL untuk mengambil 2 (dua) sachet paket shabu dengan berat 2 (dua) gram dengan sistem tempel (tanpa bertemu langsung dengan IPAN) di tanah kosong yang beralamat di Kampung Be’lang Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa SYAMSUL langsung mengantar 2 (dua) paket shabu kepada seseorang bernama ILA di sebelah jembatan perbatasan Kabupaten Jeneponto-Bantaeng dan atas pengantaran tersebut ILA memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SYAMSUL sementara pembayaran 2 (dua) paket shabu tersebut langsung dilakukan oleh ILA kepada  IPAN tanpa melalui Terdakwa SYAMSUL setelah itu Terdakwa SYAMSUL pulang ke rumah.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira 11.30 wita, IPAN kembali menelfon Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu yang kedua kalinya ke pada ILA dengan mengatakan “ANCU MAUKO SAYA SURUH” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE APA ITU?" kemudian IPAN mengatakan “ADA MAU KUSURUH ANTARKAN LAGI” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE DIMANA?" kemudian IPAN mengatakan “ITUJI LAGI YANG DULU MAU DIANTARKAN” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "DIMANA MAU SAYA AMBIL?" kemudian IPAN mengatakan “TUNGGUMI SEBENTAR ADAJI DI SITU DEKAT RUMAHMU SEBENTAR SAYA TELFONKO UNTUK KAU AMBIL” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE" kemudian menutup telepon. Kemudian sekira pukul 13.00 wita IPAN kembali menelfon Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu yang kedua kalinya ke pada ILA dengan mengatakan " ADAMI ITU BARANG (Shabu-Shabu) YANG MAU NUANTAR KE JENEPONTO PERGIMAKO AMBILKI DI TANAH KOSONG YANG DI JALAN MONGINSIDI II KELURAHAN BONTOATU KECAMATAN BISSAPPU KABUPATEN BANTENG, TEMPATNYAJI ITU YANG DULU DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK MALBORO" lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE" kemudian menutup telepon. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa SYAMSUL menuju ke tanah kosong yang beralamat di Jl. Monginsidi II Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa plat milik Terdakwa SYAMSUL untuk menerima paket shabu dari IPAN dengan sistem tempel (tanpa bertemu langsung dengan IPAN). Setibanya di tanah kosong tersebut, Terdakwa SYAMSUL langsung mencari pembungkus rokok marlboro seperti yang diarahkan oleh IPAN dan tidak lama kemudian Terdakwa SYAMSUL menemukan pembungkus rokok marlboro yang berisi 3 (tiga) paket shabu berat total 3 (tiga) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram setelah itu Terdakwa SYAMSUL menyimpan paket shabu- shabu tersebut di kantong celana sebelah kanan yang dipakainya kemudian Terdakwa SYAMSUL menelfon IPAN dengan mengatakan " ADAMI KU DAPAT" lalu IPAN menjawab "IYE PALE TUNGGUMI TELFONNYA YANG MAU NU BAWAKAN" lalu Terdakwa SYAMSUL mengatakan "OH IYE" kemudian Terdakwa SYAMSUL menutup telepon. Bahwa sebelum meninggalkan lapangan kosong tersebut, timbul keinginan Terdakwa SYAMSUL untuk mengambil sedikit shabu-shabu tersebut untuk Terdakwa SYAMSUL gunakan sendiri tanpa sepengetahuan IPAN dan ILA sehingga Terdakwa SYAMSUL mencari 3 (tiga) batang pipet bekas untuk menyendok shabu dan setelah berhasil menemukan pipet kosong sebanyak kembali ke rumah Terdakwa SYAMSUL yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.30 wita, Terdakwa SYAMSUL sampai di rumah dan langsung masuk ke dalam kamar untuk membuka pembungkus rokok Marlboro tersebut yang berisi 3 (tiga) sachet shabu- shabu dengan berat total 3 (tiga) gram, 1 (satu) bungkus yang berisi sachet kosong dan 1 (satu) lembar sachet kosong selanjutnya Terdakwa mengambil isi dari 3 (tiga) sachet shabu-shabu masing - masing sebanyak 1 (satu) sendok di tiap sachetnya lalu menaruhnya di atas pireks yang dipasang ke pipet yang mengarah ke dalam air kemudian terdakwa membakarnya sampai mengeluarkan asap kemudian asap tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui pipet yang lainnya dengan menggunakan mulut sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali isapan. Setelah selesai mengkomsumsi shabu- shabu, Terdakwa SYAMSUL kembali membuat sendok shabu dengan cara menggunting ujung pipet menjadi runcing setelah itu Terdakwa SYAMSUL mulai membetriks shabu-shabu tersebut dengan cara mengambil isi dari 3 (tiga) sachet shabu-shabu masing - masing sebanyak 1 (satu) sendok di tiap sachetnya lalu Terdakwa SYAMSUL membagi dua shabu hasil betriks tersebut ke dalam 2 (dua) sachet kosong yang Terdakwa temukan di dalam pembungkus rokok marlboro, sehingga 1 (satu) sachet terdakwa isi sebanyak satu setengah sendok shabu. Sehingga paket shabu-shabu yang semula berjumlah 3 (tiga) paket shabu-shabu dengan berat total 3 (tiga) gram menjadi 5 (lima) paket shabu-shabu berat total kurang dari 3 (tiga) gram.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa SYAMSUL selesai mandi dan menyimpan 3 (tiga) paket shabu-shabu untuk ILA, 2 (dua) paket shabu-shabu (hasil betriks), 3 (tiga) batang sendok shabu dan beberapa plastik sachet kosong ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa SYAMSU pakai, memasukkan handphone dan dompet miliknya ke dalam kantong celananya itu Terdakwa SYAMSUL pun bersiap - siap untuk keluar rumah untuk berputar-putar di dalam kota bantaeng sembari menunggu telfon dari ILA.
  • Sementara itu Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng biasa terjadi penyalahgunaan kasus narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira jam 16.00 wita Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian kepada orang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Terdakwa SYAMSUL yang tepat berada di depan rumahnya sedang mengendarai sepeda motor melihat kedatangan Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng dan langsung panik melarikan diri menggunakan sepeda motornya sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan pengejaran terhadap Terdakwa SYAMSUL dan tepat di depan Gereja Pant Kosta Jalan Nenas Kelurahan Pallantikang Kecamatan bantaeng Kabupaten Banteng Terdakwa SYAMSUL terjatuh dari motornya sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAMSUL dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) sachet shabu- shabu, 1 (satu) sachet yang berisi sachet kosong, 1 (satu) lembar sachet kosong, 3 (tiga) batang pipet sendok shabu yang terdapat di dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan serta uang tunai sebanyak Rp 1.600.000 (satu Juta enam ratus ribu rupiah) di dalam dompet dan 1 (satu) buah handphone android merek vivo 66 warna gold yang terdapat di dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam tapa plat dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa SYAMSUL menyampaikan bahwa shabu tersebut Terdakwa SYAMSUL peroleh dari IPAN dan hendak Terdakwa SYAMSUL antarkan kepada ILA di Jeneponto serta Terdakwa SYAMSUL  tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket shabu-shabu tersebut selanjutnya Terdakwa SYAMSUL berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Untuk Proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4359/NNF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :

•       5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal (sebelum diuji) seluruhnya 2,7877 (dua koma tujuh delapan tujuh tujuh) gram dengan berat akhir (setelah disisihkan) seluruhnya 2,7074 (dua koma tujuh nol tujuh empat) gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

            Bahwa Terdakwa SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa SYAMSUL), pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Gereja Pant Kosta Jalan Nenas Kelurahan Pallantikang Kecamatan bantaeng Kabupaten Banteng tepatnya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal dan tahun yang tak diingat lagi Terdakwa SYAMSUL berkenalan dengan seseorang yang bernama IPAN sewaktu Terdakwa SYAMSUL menjalani hukuman karena terlibat tindak pidana narkotika di Rutan Klas 2A Jeneponto dan setelah selesai menjalani masa vonis terjalinlah komunikasi antara Terdakwa SYAMSUL dengan IPAN.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA,Terdakwa SYAMSUL menerima telepon dari seseorang bernama IPAN (nomor telepon 0858-2346-2825) dan menawarkan Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu kepada seseorang yang bernama ILA (nomor telepon 0857-9631-9255) di sebelah jembatan perbatasan Kabupaten Jeneponto-Bantaeng dan Terdakwa SYAMSUL akan mendapatkan upah dari pengantaran tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram shabu, atas penawaran tersebut Terdakwa SYAMSUL pun setuju, selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa SYAMSUL kembali menerima telepon dari seseorang bernama IPAN dan mengarahkan Terdakwa SYAMSUL untuk mengambil 2 (dua) sachet paket shabu dengan berat 2 (dua) gram dengan sistem tempel (tanpa bertemu langsung dengan IPAN) di tanah kosong yang beralamat di Kampung Be’lang Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa SYAMSUL langsung mengantar 2 (dua) paket shabu kepada seseorang bernama ILA di sebelah jembatan perbatasan Kabupaten Jeneponto-Bantaeng dan atas pengantaran tersebut ILA memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SYAMSUL sementara pembayaran 2 (dua) paket shabu tersebut langsung dilakukan oleh ILA kepada  IPAN tanpa melalui Terdakwa SYAMSUL setelah itu Terdakwa SYAMSUL pulang ke rumah.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira 11.30 wita, IPAN kembali menelfon Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu yang kedua kalinya ke pada ILA dengan mengatakan “ANCU MAUKO SAYA SURUH” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE APA ITU?" kemudian IPAN mengatakan “ADA MAU KUSURUH ANTARKAN LAGI” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE DIMANA?" kemudian IPAN mengatakan “ITUJI LAGI YANG DULU MAU DIANTARKAN” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "DIMANA MAU SAYA AMBIL?" kemudian IPAN mengatakan “TUNGGUMI SEBENTAR ADAJI DI SITU DEKAT RUMAHMU SEBENTAR SAYA TELFONKO UNTUK KAU AMBIL” lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE" kemudian menutup telepon. Kemudian sekira pukul 13.00 wita IPAN kembali menelfon Terdakwa SYAMSUL untuk mengantar paket shabu-shabu yang kedua kalinya ke pada ILA dengan mengatakan " ADAMI ITU BARANG (Shabu-Shabu) YANG MAU NUANTAR KE JENEPONTO PERGIMAKO AMBILKI DI TANAH KOSONG YANG DI JALAN MONGINSIDI II KELURAHAN BONTOATU KECAMATAN BISSAPPU KABUPATEN BANTENG, TEMPATNYAJI ITU YANG DULU DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK MALBORO" lalu Terdakwa SYAMSUL menjawab "IYE" kemudian menutup telepon. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa SYAMSUL menuju ke tanah kosong yang beralamat di Jl. Monginsidi II Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam tanpa plat milik Terdakwa SYAMSUL untuk menerima paket shabu dari IPAN dengan sistem tempel (tanpa bertemu langsung dengan IPAN). Setibanya di tanah kosong tersebut, Terdakwa SYAMSUL langsung mencari pembungkus rokok marlboro seperti yang diarahkan oleh IPAN dan tidak lama kemudian Terdakwa SYAMSUL menemukan pembungkus rokok marlboro yang berisi 3 (tiga) paket shabu berat total 3 (tiga) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram setelah itu Terdakwa SYAMSUL menyimpan paket shabu- shabu tersebut di kantong celana sebelah kanan yang dipakainya kemudian Terdakwa SYAMSUL menelfon IPAN dengan mengatakan " ADAMI KU DAPAT" lalu IPAN menjawab "IYE PALE TUNGGUMI TELFONNYA YANG MAU NU BAWAKAN" lalu Terdakwa SYAMSUL mengatakan "OH IYE" kemudian Terdakwa SYAMSUL menutup telepon. Bahwa sebelum meninggalkan lapangan kosong tersebut, timbul keinginan Terdakwa SYAMSUL untuk mengambil sedikit shabu-shabu tersebut untuk Terdakwa SYAMSUL gunakan sendiri tanpa sepengetahuan IPAN dan ILA sehingga Terdakwa SYAMSUL mencari 3 (tiga) batang pipet bekas untuk menyendok shabu dan setelah berhasil menemukan pipet kosong sebanyak kembali ke rumah Terdakwa SYAMSUL yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.30 wita, Terdakwa SYAMSUL sampai di rumah dan langsung masuk ke dalam kamar untuk membuka pembungkus rokok Marlboro tersebut yang berisi 3 (tiga) sachet shabu- shabu dengan berat total 3 (tiga) gram, 1 (satu) bungkus yang berisi sachet kosong dan 1 (satu) lembar sachet kosong selanjutnya Terdakwa mengambil isi dari 3 (tiga) sachet shabu-shabu masing - masing sebanyak 1 (satu) sendok di tiap sachetnya lalu menaruhnya di atas pireks yang dipasang ke pipet yang mengarah ke dalam air kemudian terdakwa membakarnya sampai mengeluarkan asap kemudian asap tersebut dihisap oleh Terdakwa melalui pipet yang lainnya dengan menggunakan mulut sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali isapan. Setelah selesai mengkomsumsi shabu- shabu, Terdakwa SYAMSUL kembali membuat sendok shabu dengan cara menggunting ujung pipet menjadi runcing setelah itu Terdakwa SYAMSUL mulai membetriks shabu-shabu tersebut dengan cara mengambil isi dari 3 (tiga) sachet shabu-shabu masing - masing sebanyak 1 (satu) sendok di tiap sachetnya lalu Terdakwa SYAMSUL membagi dua shabu hasil betriks tersebut ke dalam 2 (dua) sachet kosong yang Terdakwa temukan di dalam pembungkus rokok marlboro, sehingga 1 (satu) sachet terdakwa isi sebanyak satu setengah sendok shabu. Sehingga paket shabu-shabu yang semula berjumlah 3 (tiga) paket shabu-shabu dengan berat total 3 (tiga) gram menjadi 5 (lima) paket shabu-shabu berat total kurang dari 3 (tiga) gram.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa SYAMSUL selesai mandi dan menyimpan 3 (tiga) paket shabu-shabu untuk ILA, 2 (dua) paket shabu-shabu (hasil betriks), 3 (tiga) batang sendok shabu dan beberapa plastik sachet kosong ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa SYAMSU pakai, memasukkan handphone dan dompet miliknya ke dalam kantong celananya itu Terdakwa SYAMSUL pun bersiap - siap untuk keluar rumah untuk berputar-putar di dalam kota bantaeng sembari menunggu telfon dari ILA.
  • Sementara itu Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng biasa terjadi penyalahgunaan kasus narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira jam 16.00 wita Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bontoatu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian kepada orang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat yang bersamaan Terdakwa SYAMSUL yang tepat berada di depan rumahnya sedang mengendarai sepeda motor melihat kedatangan Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng dan langsung panik melarikan diri menggunakan sepeda motornya sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan pengejaran terhadap Terdakwa SYAMSUL dan tepat di depan Gereja Pant Kosta Jalan Nenas Kelurahan Pallantikang Kecamatan bantaeng Kabupaten Banteng Terdakwa SYAMSUL terjatuh dari motornya sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ZULPAUSI ASHARI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAMSUL dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) sachet shabu- shabu, 1 (satu) sachet yang berisi sachet kosong, 1 (satu) lembar sachet kosong, 3 (tiga) batang pipet sendok shabu yang terdapat di dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan serta uang tunai sebanyak Rp 1.600.000 (satu Juta enam ratus ribu rupiah) di dalam dompet dan 1 (satu) buah handphone android merek vivo 66 warna gold yang terdapat di dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam tapa plat dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa SYAMSUL menyampaikan bahwa shabu tersebut Terdakwa SYAMSUL peroleh dari IPAN dan hendak Terdakwa SYAMSUL antarkan kepada ILA di Jeneponto serta Terdakwa SYAMSUL  tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket shabu-shabu tersebut selanjutnya Terdakwa SYAMSUL berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Untuk Proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4359/NNF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :

•       5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal (sebelum diuji) seluruhnya 2,7877 (dua koma tujuh delapan tujuh tujuh) gram dengan berat akhir (setelah disisihkan) seluruhnya 2,7074 (dua koma tujuh nol tujuh empat) gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL Alias ANCU SALSA Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya