Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Ban 1.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
3.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
ALIF MU'ALLIM, SM Bin SAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1898/P.4.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
3NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF MU'ALLIM, SM Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jusrianto,S.H.ALIF MU'ALLIM, SM Bin SAHARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Bonto Lojong, Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa bermula ketika Saksi Korban MUHAMMAD ARIS Bin SATTU pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA didatangi oleh Saksi RIZAL Bin H. SAWING yang mengkonfirmasi terkait adanya Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Bonto Lojong dimana di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan dari Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) dimana surat tersebut digunakan oleh Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) sebagai bukti surat dalam mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Agama Bantaeng, namun pada saat dikonfirmasi dan diperlihatkan fotocopyan dari surat tersebut secara langsung oleh Saksi RIZAL di Kantor Desa Bonto Lojong, Saksi Korban MUHAMMAD ARIS menjelaskan bahwa Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) tidak pernah mengeluarkan surat maupun bertanda tangan pada Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Mengetahui tanda tanganya telah dipalsukan, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD ARIS segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada Staf Tata Usaha pada Kantor Desa Bonto Lojong yakni Saksi ELMI J Binti JUDING dan Saksi TE’NE Binti SODDING.
  • Bahwa setelah melihat dan mencermati Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian tersebut, Saksi ELMI dan Saksi TE’NE menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa pernah mendatangi Kantor Desa Bonto Lojong dan meminta kepada Saksi ELMI untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris, dimana saat itu Saksi ELMI mengetik Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan yang mencatat nomor surat tersebut pada buku register surat keluar Kantor Desa Bonto Lojong adalah Saksi TE’NE. Namun saat itu Saksi ELMI menyerahkan surat tersebut kepada Terdakwa tanpa tanda tangan dan tanpa cap stempel Kantor Desa Bonto Lojong dikarenakan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) sedang sakit dan tidak masuk kantor, kemudian mengarahkan agar Terdakwa meminta tanda tangan dari  Saksi Korban MUHAMMAD ARIS di rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa pergi dengan membawa surat tersebut meninggalkan Kantor Desa Bonto Lojong dan tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi ELMI dan Saksi TE’NE. Adapun untuk Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 setelah dilakukan pengecekan pada buku register surat keluar Kantor Desa dan dikonfirmasi pada Saksi ELMI dan Saksi TE’NE, Saksi ELMI dan Saksi TE’NE tidak pernah mengetik atau membuat surat tersebut dan nomor surat 590/BL/UE/X/2023 yang tercatat pada buku register surat keluar adalah Surat Usaha Tani atas nama SAHARUDDIN tanggal 28 Oktober 2023 bukan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membubuhkan tanda tangan atau memalsukan tanda tangan Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) pada Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan cara pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa menerima Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang belum ditanda tangani oleh Saksi Korban MUHAMMAD ARIS dan belum distempel, kemudian Terdakwa membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut pada nama Sekretaris Desa Bonto Lojong lalu menggunakan stempel Kantor Desa Bonto Lojong tanpa sepengetahuan dari Saksi ELMI dan Saksi TE’NE kemudian pergi meninggalkan Kantor Desa Bonto Lojong.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang di lakukan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD ARIS dirugikan nama baiknya selaku perangkat desa yakni selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti oleh Kepolisian Negara R.I Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang tercantum dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 0988/DTF/II/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh pemeriksa ATIK HARINI, ST, M.Adm.SDA, ANGELIA SHERLY, AMd, YULIANI CARISCA, S.T, M.Tr,A.P dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, MSi selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan di simpulkan : 2 (dua) buah tanda tangan atas nama MUHAMMAD ARIS Bin SATTU yang tersebut pada BAB I.A poin 1 & 2 bukti (QT1 & QT2) adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama MUHAMMAD ARIS Bin SATTU pada dokumen pembanding (KT).

------- Perbuatan Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Bonto Lojong, Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemalsuan itu dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----

  • Bahwa bermula ketika Saksi Korban MUHAMMAD ARIS Bin SATTU pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA didatangi oleh Saksi RIZAL Bin H. SAWING yang mengkonfirmasi terkait adanya Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Bonto Lojong dimana di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan dari Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) dimana surat tersebut digunakan oleh Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) sebagai bukti surat dalam mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Agama Bantaeng, namun pada saat dikonfirmasi dan diperlihatkan fotocopyan dari surat tersebut secara langsung oleh Saksi RIZAL di Kantor Desa Bonto Lojong, Saksi Korban MUHAMMAD ARIS menjelaskan bahwa Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) tidak pernah mengeluarkan surat maupun bertanda tangan pada Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Mengetahui tanda tanganya telah dipalsukan, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD ARIS segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada Staf Tata Usaha pada Kantor Desa Bonto Lojong yakni Saksi ELMI J Binti JUDING dan Saksi TE’NE Binti SODDING.
  • Bahwa setelah melihat dan mencermati Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian tersebut, Saksi ELMI dan Saksi TE’NE menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa pernah mendatangi Kantor Desa Bonto Lojong dan meminta kepada Saksi ELMI untuk dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris, dimana saat itu Saksi ELMI mengetik Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan yang mencatat nomor surat tersebut pada buku register surat keluar Kantor Desa Bonto Lojong adalah Saksi TE’NE. Namun saat itu Saksi ELMI menyerahkan surat tersebut kepada Terdakwa tanpa tanda tangan dan tanpa cap stempel Kantor Desa Bonto Lojong dikarenakan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) sedang sakit dan tidak masuk kantor, kemudian mengarahkan agar Terdakwa meminta tanda tangan dari  Saksi Korban MUHAMMAD ARIS di rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa pergi dengan membawa surat tersebut meninggalkan Kantor Desa Bonto Lojong dan tidak pernah lagi bertemu dengan Saksi ELMI dan Saksi TE’NE. Adapun untuk Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 setelah dilakukan pengecekan pada buku register surat keluar Kantor Desa dan dikonfirmasi pada Saksi ELMI dan Saksi TE’NE, Saksi ELMI dan Saksi TE’NE tidak pernah mengetik atau membuat surat tersebut dan nomor surat 590/BL/UE/X/2023 yang tercatat pada buku register surat keluar adalah Surat Usaha Tani atas nama SAHARUDDIN tanggal 28 Oktober 2023 bukan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa membubuhkan tanda tangan atau memalsukan tanda tangan Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) pada Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan cara pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa menerima Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang belum ditanda tangani oleh Saksi Korban MUHAMMAD ARIS dan belum distempel, kemudian Terdakwa membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut pada nama Sekretaris Desa Bonto Lojong lalu menggunakan stempel Kantor Desa Bonto Lojong tanpa sepengetahuan dari Saksi ELMI dan Saksi TE’NE kemudian pergi meninggalkan Kantor Desa Bonto Lojong.
  • Bahwa Terdakwa setelah dengan sengaja memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 589/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 590/BL/UE/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan cara membubuhkan tanda tangan dari Saksi Korban MUHAMMAD ARIS selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong), Terdakwa kemudian menyerahkan surat tersebut kepada kuasa hukum keluarganya untuk dapat menggunakan surat tersebut  sebagai bukti surat dalam mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Agama Bantaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 225/Pdt.G/2024/PA.Batg.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang di lakukan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD ARIS dirugikan nama baiknya selaku perangkat desa yakni selaku Sekretaris Desa Bonto Lojong (Plt. Kepala Desa Bonto Lojong) Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti oleh Kepolisian Negara R.I Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang tercantum dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 0988/DTF/II/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh pemeriksa ATIK HARINI, ST, M.Adm.SDA, ANGELIA SHERLY, AMd, YULIANI CARISCA, S.T, M.Tr,A.P dan diketahui oleh WAHYU MARSUDI, MSi selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, dengan hasil pemeriksaan di simpulkan : 2 (dua) buah tanda tangan atas nama MUHAMMAD ARIS Bin SATTU yang tersebut pada BAB I.A poin 1 & 2 bukti (QT1 & QT2) adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN TANDA TANGAN YANG BERBEDA dengan tanda tangan atas nama MUHAMMAD ARIS Bin SATTU pada dokumen pembading (KT).

---------Perbuatan Terdakwa ALIF MU'ALLIM, S.M. Bin SAHARUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya