Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Sambe
2.Hajra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sambe
2Hajra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Anugrah Pertiwi tempat lahir Bantaeng 23 Juni 2012, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303082910100007 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-16102015-0084 diubah tanggal lahir menjadi Anugrah Pertiwi tempat lahir Bantaeng 23 Juni 2011 sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Pemohon nomor: 400.1/512/DUKCAPIL tanggal 27 November 2025 dan sebagaimana dengan yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-19/D-SD/K13/23/0001605 tanggal 19 Juni 2023.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak