Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Ban M. Justam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Justam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Gadil Bin Jamal, 30 Agustus 1986 menjadi M. Justam, 11 November 1987 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Melaporankan Penetapan ini Kepada Kantor Imigrasi kabupaten Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak