Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa I RUSLI Alias ULLI Bin RAHIMI, Terdakwa II JUANDA M Alias WANDA Bin MUSTANI, Saksi Anak AHMAD DHERBI, Sdr.ANNUR (DPO) DAN Sdr.SABRAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Makkaninong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi sedang duduk-duduk (sambil bercerita tidak memiliki uang untuk makan) dekat Gudang/ pabrik beras milik Saksi ABD.Azis lalu Terdakwa II JUANDA mengatakan “bagaimana kalua kita ambil beras di Gudang Aji Azis baru dijual, nanti tutup baru kita ke sana” lalu Terdakwa I RUSLI mengatakan “iyo, nanti kita jual di Kampung Camba, ada pedagang beras di situ, saya pernah jualkan mamaku punya beras”.
- Kemudian, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar jam 04.00 Wita, Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Anak Ahmad Dherbi menuju ke Pabrik/Gudang milik Saksi ABD.Azis, lalu saat berada di depan Pabrik Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi memarkir sepeda motor di samping pintu masuk, lalu Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi memantau situasi Pabrik saat keadaan sudah sunyi dan tidak ada orang lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA berjalan masuk dari pagar pintu depan yang tidak terkunci lalu berjalan ke arah samping sisi kanan Pabrik beras yang terdapat pintu dan hanya tertutup setengah lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA lalu masuk melalui pintu sisi kanan tersebut sementara Saksi Anak Ahmad Dherbi bertugas menunggu di laur Pagar untuk memantau situasi sekitar, lalu saat berada di dalam Pabrik Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA berjalan ke arah tumpukan karung beras lalu Terdakwa II JUANDA membantu Terdakwa I RUSLI mengangkat 1 (satu) karung berisi beras 50 Kg (lima puluh kilo gram) ke punggung Terdakwa I RUSLI lalu Terdakwa II JUANDA juga memikul 1 (satu) karung beras berisi 50 Kg (lima puluh kilogram) lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA berjalan keluar Pabrik.
- Setibanya di luar Pabrik Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA meletakkan dua karung beras tersebut di samping motor lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA mengangkat 1 (satu) karung beras ke atas motor lalu diletakkan di dasbor motor lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA kembali mengangkat 1 (satu) karung lagi lalu diletakkan di Jok motor. Kemudian, Terdakwa II JUANDA, Saksi Anak Ahmad Dherbi dan Terdakwa I RUSLI naik ke atas motor menuju Kampung Camba Desa Batu Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Saksi NURHAYATI untuk menuju 2 (dua) karung beras.
- Setibanya di rumah Saksi NURHAYATI, Terdakwa II memarkir motor depan Kios beras milik Saksi NURHAYATI lalu Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA mengangkat 2 (dua) karung beras secara bergantian lalu meletakkannya ke depan Kios lalu Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berjalan keluar menunggu di Pinggir jalan tidak lama kemudian Saksi NURHAYATI datang lalu Terdakwa I RUSLI mengatakan “saya mau jual beras 2 (dua) karung isi 50 Kg” dan disepakati senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Saksi NURHAYATI menyerahkan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I RUSLI lalu Terdakwa I RUSLI berjalan keluar dan mengatakan kepada Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi “satu juta semua 2 karung” lalu Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi masing-masing mendapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan, minum dan rokok.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi Kembali duduk di Taman dekat Gudang milik Saksi ABD.Azis lalu Terdakwa II JUANDA mengatakan “kita ambil lagi sebentar beras di gudang” lalu Terdakwa I RUSLI menjawab “iyo sebentrapi”. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berboncengan menuju Gudang milik Saksi ABD.Azis. Setibanya di depan pintu pagar, Terdakwa I RUSLI, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi memarkir motor lalu memantau keadaan sekitar, saat situasi sunyi dan tidak ada orang, Terdakwa I RUSLI tidak ikut masuk ke dalam Pabrik dan hanya memantau situasi di luar, hanya Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berjalan masuk ke Pagar pintu depan yang tidak terkunci lalu berjalan ke arah samping sisi kanan Pabrik yang terdapat pintu dalam keadaan tertutup setengah, tidak lama kemudian Terdakwa II dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berjalan keluar dari dalam Pabrik dengan masing-masing memikul 1 (satu) karung beras berisi 50 Kg. setibanya di luar, Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi menurunkan beras lalu Terdakwa I RUSLI mengangkat 1 (satu) karung berisi 50 Kg lalu diletakkan di dasbor motor dan Terdakwa II JUANDA juga mengangkat 1 (satu) karung berisi 50 Kg lalu Terdakwa II JUANDA, Saksi Anak Ahmad Dherbi dan Terdakwa I RUSLI naik ke atas motor menuju Kampung Camba Desa Batu Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Saksi NURHAYATI dengan tujuan untuk menjual 2 karung beras tersebut.
- Setibanya di rumah Saksi NURHAYATI, Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA menurunkan 2 karung beras di depan kios lalu Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi menunggu di Pinggir jalan lalu Terdakwa I RUSLI berbicara dengan Saksi NURHAYATI dan mengatakan “ada lagi berasku dua karung, kasi samami harganya yang lalu” lalu Saksi NURHAYATI menjawab “iyo pale” lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I RUSLI lalu Terdakwa I RUSLI keluar sambil memegang uang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi “ini 1 juta” lalu uang tersebut dibagi 3 masing-masing mendapat bagian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan dibelikan makan, minum dan rokok.
- Kemudian, di perjalanan pulang dengan berboncengan pulang dengan mengendarai motor milik Terdakwa I RUSLI sekitar pukul 06.30 Wita di dekat Gudang milik Saksi ABD.Azis, Terdakwa II memperlambat laju motor tepat di depan pintu masuk Gudang milik Saksi ABD.Azis dan Kembali memarkir motor lalu Terdakwa II JUANDA dan Saksi Anak Ahmad Dherbi berjalan masuk ke dalam Pabrik menuju tempat penyimpanan gabah yang berada di samping kios depan.
- Kemudian, Terdakwa II JUANDA mengangkat 1 (satu) karung gabah berisi 80 Kg (delapan puluh kilogram) dan berjalan keluar lalu diletakkan di Jok belakang motor milik Terdakwa I RUSLI dan Saksi Anak Ahmad Dherbi juga mengambil ½ (setengah) karung gabah berisi 40 Kg (empat puluh koligram) lalu berjalan keluar dan meletakkan gabah tersebut di dasbor motor. Kemudian, Terdakwa II JUANDA mengendarai motor, Saksi Anak Ahmad Dherbi duduk di Dasbor motor dan Terdakwa I RUSLI duduk di Jok belakang menuju Kampung Camba Desa Batu Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Saksi NURHAYATI.
- Setibanya di rumah Saksi NURHAYATI, Terdakwa I RUSLI dan Terdakwa II JUANDA menurunkan 1 ½ (satu setengah) karung gabah dan menjualnya kepada Saksi NURHAYATI lalu Saksi NURHAYATI bertanya “dimanako ambil ini ?” lalu dijawab oleh Terdakwa I RUSLI “anuna mamaku ini na suruh jual” lalu Saksi NURHAYATI membayar sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I RUSLI lalu uang tersebut dibagi tiga dan masing-masing mendapat Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan rokok.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, saat itu Terdakwa I RUSLI, Saksi Anak Ahmad Dherbi, Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) berada di sekitar taman tidak jauh dari Gudang milik Saksi ABD.Azis. Kemudian, Terdakwa I RUSLI mengajak Saksi Anak Ahmad Dherbi, Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) dan mengatakan “ayo kita ke gudang ambil beras” lalu salah satu dari mereka mengatakan “ayomi” dikarenakan saat itu ada 2 (dua) motor, satu milik Saksi Anak Ahmad Dherbi dan satunya milik Sdr. SABRAN (DPO).
- Kemudian, Terdakwa I RUSLI dibonceng oleh Sdr.ANNUR (DPO) dengan menggunakan motor milik Sdr. SABRAN (DPO) dan Sdr. SABRAN (DPO) dibonceng oleh Saksi Anak Ahmad Dherbi dengan menggunakan motor milik Saksi Anak Ahmad Dherbi menuju gudang milik Saksi ABD.Azis.
- Setiba di sana, mereka memarkirkan motor dekat pintu masuk lalu memantau situasi pabrik dari pinggir jalan tepatnya dekat pintu pagar masuk area Pabrik, saat keadaan sudah sunyi dan tidak ada orang, Terdakwa I RUSLI meminta Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) berjalan masuk dari pagar pintu depan yang tidak terkunci dan menuju arah samping sisi kanan pabrik.
- Saat Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) berjalan masuk ke area Pabrik, Terdakwa I RUSLI dan Saksi Anak Ahmad Dherbi menunggu di luar sekitar Pabrik, tidak lama kemudian Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) berjalan keluar area Pabrik masing-masing memikul 1 (satu) karung beras berisi 50 Kg lalu Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) kembali masuk ke dalam Pabrik, tidak lama kemudian Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) berjalan keluar dan masing-masing kembali memikul 1 (satu) karung beras berisi 50 Kg.
- Setibanya di luar, Terdakwa I RUSLI, Saksi Anak Ahmad Dherbi, Sdr.ANNUR (DPO) dan Sdr.SABRAN (DPO) menyusun 4 (empat) karung beras dengan cara 2 (dua) karung beras disimpan di motor Saksi Anak Ahmad Dherbi dan 2 (dua) karung beras disimpan di motor Sdr.SABRAN (DPO). Kemudian, Terdakwa I RUSLI berboncengan dengan Sdr.ANNUR (DPO) sementara Saksi Anak Ahmad Dherbi berboncengan dengan Sdr.SABRAN (DPO) menuju Kampung Camba Desa Batu Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Saksi NURHAYATI untuk menjual 4 (empat) karung beras tersebut.
- Setibanya di rumah Saksi NURHAYATI, Terdakwa I RUSLI kembali mengatakan kepada Saksi NURHAYATI “ada lagi 4 karung beras ini saya mau jual, samaji seperti yang lalu” lalu Saksi NURHAYATI kembali bertanya “dimanako ambil beras ini ?” lalu Terdakwa I RUSLI menjawab “masih berasnya mamaku ini nasuruh jual” lalu Saksi NURHAYATI membayar kepada Terdakwa I RUSLI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibagi empat masing-masing mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu pulang.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------- |