INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Ban | SYARIFUDDIN BIN H RODDING | HJ. NOVRITA LANGGARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hokum bahwa H. Jumasia, H. Sahari Bin H. Rodding, Syarifuddin Bin H. Rodding, Maia Binti H. rodding dan Saharuddin Bin H. Rodding adalah ahli waris Alm.
3. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Utang tertanggal 19 Juli 2025 adalah sah;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki Hutang kepada Penggugat Selaku Ahli Waris Alm. H Rodding sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ditambah dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/Cidera Janji dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat selaku Ahli Waris Alm. H Rodding;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Total Hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung setelah Putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Berbatasan dengan H. Dau, Sebelah Timur Berbatasan dengan Dehada, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Sattumang, dan Sebelah Barat Berbatasan dengan Hapid apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, Tergugat tidak menyelesaikan Pembayaran Hutang Tergugat dengan total sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Meletakkan sita jaminan atas tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Berbatasan dengan H. Dau, Sebelah Timur Berbatasan dengan Dehada, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Sattumang, dan Sebelah Barat Berbatasan dengan Hapid;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
