Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PN Ban Henriadi Wahyudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Henriadi Wahyudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Henriadi Wahyudin lahir di Bantaeng tanggal 17 Agustus 1994 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303051708940004, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303051509170002, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-03102017-0005, Ijazah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Pemohon nomor: DN-19 Mk 0011442, adalah orang yang sama dengan Henriadi Bin Wahyudi lahir di Bantaeng tanggal 12 Agustus 1992 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan nomor: SKTLK/587/X/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 12 Oktober atas Paspor Pemohon nomor:  A- 4354207.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak