Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H ABRAHAM Als. DEWA BIN SIMON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/P.4.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM Als. DEWA BIN SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAHBAR YUDA JAYA,S.HABRAHAM Als. DEWA BIN SIMON
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON pergi meninggalkan rumah Nenek Terdakwa yang beralamat di Jl. Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan berjalan kaki menuju ke Jl. Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan niat jahat untuk mencari sepeda motor yang dapat dicuri dimana saat itu Terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kunci T. Beberapa jam menyusuri Jalan Sungai Bialo, kemudian sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam salah satu gang di Jalan Sungai Bialo lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG (Nomor Rangka : MH3SE88F0KJ058463 dan Nomor Mesin : E3W6E0240267) yang terparkir di halaman rumah Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE  yang dikelilingi oleh pagar dalam kondisi pagar tersebut tertutup rapat yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Terdakwa kemudian masuk ke dalam halaman rumah tersebut dengan cara memanjat pagar yang mengelilingi halaman rumah Saksi Korban TUMPU, lalu memeriksa slot atau grendel dari pintu pagar besi tersebut dari dalam halaman yang mana pintu pagar besi tersebut ternyata tidak terkunci atau tidak tergembok, sehingga Terdakwa kemudian membuka slot atau grendel pintu pagar besi tersebut lalu menggesernya secara perlahan. Setelah itu Terdakwa memeriksa sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru yang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut yang tersimpan pada dashboard bagian depan, sehingga kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan tidak jadi digunakan. Kemudian Terdakwa mendorong secara perlahan sepeda motor tersebut keluar dari dalam pagar kemudian mendorong sepeda motor tersebut hingga ke Jl. Dr. Ratulangi (Jalan Poros), setelah di Jl. Dr. Ratulangi lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang tersimpan pada dashboard lalu mengendarainnya menuju rumah Nenek Terdakwa di Jl. Bolu.
  • Bahwa pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WITA, Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut dengan tujuan agar sepeda motor tersebut tidak mudah dikenali, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam bagasi bawah jok sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju tempat kerjanya di PT. Uniti Nikel Alloy Indonesia yang terletak di Kampung Mawang Desa Papan Loe Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng, dan sekira pukul 20.00 WITA sebelum Terdakwa hendak pulang, Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAMSIR Bin H HARO di area parkir PT. Uniti Nikel Alloy Indonesia kemudian Terdakwa memperlihatkan dan menyampaikan kepada Saksi SYAMSIR bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Nenek Terdakwa. Setibanya di rumah Nenek Terdakwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa kemudian menelpon Saksi SYAMSIR lalu menyampaikan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut hendak Terdakwa jual dan Terdakwa meminta bantuan Saksi SYAMSIR untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut dengan imbalan uang sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Saksi SYAMSIR.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi SYAMSIR menelpon Terdakwa lalu menyampaikan telah mendapatkan orang yang mau membeli sepeda motor tersebut, Saksi SYAMSIR kemudian menyuruh Terdakwa untuk bertemu calon pembeli tersebut di Kampung Moti Desa Baji Minasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng. Kemudian Terdakwa bergegas menuju tempat yang telah disepakati di Kampung Moti dengan mengendarai sepeda motor tersebut, setibanya di Kampung Moti Saksi SYAMSIR telah menunggu bersama dengan calon pembeli yang bernama MARZUKI Bin ABD HAKIM (DPO / Daftar Pencarian Orang) lalu Terdakwa menyampaikan kepada MARZUKI akan menjual sepeda motor tersebut dengan membuka harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan disetujui oleh MARZUKI, lalu MARZUKI menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa dan pergi meninggalkan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SYAMSIR sebagai upah membantu menjual sepeda motor tersebut lalu pergi bersama-sama meninggalkan Kampung Moti.
  • Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah dicuri, Saksi Korban TUMPU kemudian mendatangi Polres Bantaeng pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari Saksi Korban TUMPU dan rekaman CCTV yang ada di rumah tetangga Saksi Korban TUMPU, kemudian Saksi M. ILHAM ASRIADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bantaeng bersama tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan awal dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG milik Saksi Korban TUMPU berdasarkan ciriciri fisik dari pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV rumah tetangga Saksi Korban TUMPU, yang mana setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Saksi M. ILHAM ASRIADI mengenali pelaku pencurian tersebut adalah Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON karena Terdakwa telah berulang kali ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng atas kasus pencurian. Beberapa hari kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng di Kawasan Pantai Seruni Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Setelah itu Saksi M. ILHAM ASRIADI melakukan penggeledahan di rumah Nenek Terdakwa di Jl. Bolu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kunci T, 1 (satu) lembar jaket yang terbuat dari bahan kaos berwarna biru dengan lengan warna putih, 1 (satu) lembar baju kaos Barcelona berwarna dasar biru dengan corak garisgaris merah dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Ozone yang digunakan oleh Terdakwa pada saat melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi Korban TUMPU pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Setelah itu Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAMSIR sekira pukul 22.30 WITA di rumah orang tua Saksi SYAMSIR di Kampung Moti Desa Baji Minasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian yang telah dijual kepada MARZUKI (DPO) berada di Kampung Bontotanae Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, atas informasi tersebut Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng bergegas menuju kesana bersama dengan Terdakwa dan Saksi SYAMSIR. Setibanya di Kampung Bontotanae Desa Bontoraja, Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng berpapasan dengan MARZUKI (DPO) dan kemudian tim Resmob Polres Bantaeng memanggil dan berusaha memberhentikan namun MARZUKI (DPO) tidak mau berhenti hingga tim Resmob Polres Bantaeng memutar arah laju mobilnya dan berusaha mengejar namun MARZUKI (DPO) melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna putih dalam posisi tergeletak dipinggir jalan. Kemudian Saksi M. ILHAM ASRIADI memeriksa nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut dan benar bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tercantum dalam BPKB sepeda motor Saksi Korban TUMPU yang telah dicuri. Setelah itu sepeda motor tersebut beserta Terdakwa dan Saksi SYAMSIR dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG (Nomor Rangka : MH3SE88F0KJ058463 dan Nomor Mesin : E3W6E0240267) milik Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE dan telah dijual kepada MARZUKI (DPO) dengan harga jual Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dimana Terdakwa mendapat bagian Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi SYAMSIR sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) habis digunakan oleh Terdakwa untuk judi online.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TUMPU mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan sepeda motor milik Saksi Korban TUMPU telah dirubah warnanya oleh MARZUKI (DPO) agar tidak mudah dikenali atau tersamarkan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi Korban TUMPU untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik Saksi Korban TUMPU.

-------Perbuatan Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON pergi meninggalkan rumah Nenek Terdakwa yang beralamat di Jl. Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan berjalan kaki menuju ke Jl. Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan niat jahat untuk mencari sepeda motor yang dapat dicuri dimana saat itu Terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kunci T. Beberapa jam menyusuri Jalan Sungai Bialo, kemudian sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam salah satu gang di Jalan Sungai Bialo lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG (Nomor Rangka : MH3SE88F0KJ058463 dan Nomor Mesin : E3W6E0240267) yang terparkir di halaman rumah Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Terdakwa kemudian masuk ke dalam halaman rumah tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memeriksa slot atau grendel dari pintu pagar besi tersebut dari dalam halaman yang mana pintu pagar besi tersebut ternyata tidak terkunci atau tidak tergembok, sehingga Terdakwa kemudian membuka slot atau grendel pintu pagar besi tersebut lalu menggesernya secara perlahan. Setelah itu Terdakwa memeriksa sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru yang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian menemukan kunci kontak sepeda motor tersebut yang tersimpan pada dashboard bagian depan, sehingga kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan tidak jadi digunakan. Kemudian Terdakwa mendorong secara perlahan sepeda motor tersebut keluar dari dalam pagar kemudian mendorong sepeda motor tersebut hingga ke Jl. Dr. Ratulangi (Jalan Poros), setelah di Jl. Dr. Ratulangi lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang tersimpan pada dashboard lalu mengendarainnya menuju rumah Nenek Terdakwa di Jl. Bolu.
  • Bahwa pada pagi harinya, setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah dicuri kemudian Saksi Korban TUMPU mendatangi Polres Bantaeng pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari Saksi Korban TUMPU dan rekaman CCTV yang ada di rumah tetangga Saksi Korban TUMPU, kemudian Saksi M. ILHAM ASRIADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bantaeng bersama tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan awal dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG milik Saksi Korban TUMPU berdasarkan ciriciri fisik dari pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV rumah tetangga Saksi Korban TUMPU, yang mana setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Saksi M. ILHAM ASRIADI mengenali pelaku pencurian tersebut adalah Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON karena Terdakwa telah berulang kali ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng atas kasus pencurian. Beberapa hari kemudian pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng di Kawasan Pantai Seruni Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan Terdakwa mengakui perbuatannya. Setelah itu Saksi M. ILHAM ASRIADI melakukan penggeledahan di rumah Nenek Terdakwa di Jl. Bolu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kunci T, 1 (satu) lembar jaket yang terbuat dari bahan kaos berwarna biru dengan lengan warna putih, 1 (satu) lembar baju kaos Barcelona berwarna dasar biru dengan corak garisgaris merah dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Ozone yang digunakan oleh Terdakwa pada saat melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Saksi Korban TUMPU pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Setelah itu Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAMSIR sekira pukul 22.30 WITA di rumah orang tua Saksi SYAMSIR di Kampung Moti Desa Baji Minasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian yang telah dijual kepada MARZUKI (DPO) berada di Kampung Bontotanae Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, atas informasi tersebut Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng bergegas menuju kesana bersama dengan Terdakwa dan Saksi SYAMSIR. Setibanya di Kampung Bontotanae Desa Bontoraja, Saksi M. ILHAM ASRIADI beserta tim Resmob Polres Bantaeng berpapasan dengan MARZUKI (DPO) dan kemudian tim Resmob Polres Bantaeng memanggil dan berusaha memberhentikan namun MARZUKI (DPO) tidak mau berhenti hingga tim Resmob Polres Bantaeng memutar arah laju mobilnya dan berusaha mengejar namun MARZUKI (DPO) melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna putih dalam posisi tergeletak dipinggir jalan. Kemudian Saksi M. ILHAM ASRIADI memeriksa nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor tersebut dan benar bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tercantum dalam BPKB sepeda motor Saksi Korban TUMPU yang telah dicuri. Setelah itu sepeda motor tersebut beserta Terdakwa dan Saksi SYAMSIR dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Fino warna biru dengan Nomor Polisi DD5439FG (Nomor Rangka : MH3SE88F0KJ058463 dan Nomor Mesin : E3W6E0240267) milik Saksi Korban TUMPU Bin SALAMPE dan telah dijual kepada MARZUKI (DPO) dengan harga jual Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dimana Terdakwa mendapat bagian Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi SYAMSIR sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) habis digunakan oleh Terdakwa untuk judi online.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TUMPU mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan sepeda motor milik Saksi Korban TUMPU telah dirubah warnanya oleh MARZUKI (DPO) agar tidak mudah dikenali atau tersamarkan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi Korban TUMPU untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik Saksi Korban TUMPU.

-------Perbuatan Terdakwa ABRAHAM Als DEWA BIN SIMON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya