INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Ban | ST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE | 1.Muh. Yunus 2.Dg. Rappe 3.Sanuddin 4.St Hajar 5.Saharia 6.H.Mappideceng 7.Risal bin H. Mappideceng 8.Syarifuddin 9.St. Aminah Alias Mina 10.Mappi |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Ban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas seluruh objek sengketa Sub I – Sub V a quo;
3. Menyatakan Menurut Hukum Objek Sengketa sub I sampai dengan Sub V adalah satu kesatuan dengan Objek Sengketa keseluruhan yang seluas ± 60 are atau ± 6.000 m2 Yang terletak di Desa/Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng berdasarkan Buku Penetapan Huruf C nomor: 987 CI, tertanggal 16 Desember 1978 atas nama Hajrah binti Hammade (Penggugat), seperti halnya pada Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor iuran pembangunan daerah Bantaeng tahun 1978 dengan batas-batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Kaeng Tare.
Sebelah Timur : Jalan.
Sebelah Selatan : Tanah milik hati
Sebelah Barat : Sungai
4. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa Sub I, II, III, IV, dan V berikut :
4.1. Objek Sengketa sub I Tanah Kebun dan Bangunan seluas ± 5.450 m2 dengan SPPT (NOP) 73.03.6 64.005.0026.0 an. Muh yusuf bin H. Lahaming, dikuasi Oleh Tergugat I, Tergugat X dan bangunan diduduki/dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara :Tanah/perumahan Lahayya bin
Maccing,tanah Edi bin H.
Kusuma, tanah H. Baso bin Nubo.
Sebelah Timur :Objek Sengketa sub II,III,IV,V.
Sebelah Selatan :Tanah/perumahan milik Hasbiah
binti H. Mustafa. Tanah Milik
Sakka bin H. Lahami, Tanah H.
Ahmad bin H Tare.
Sebelah Barat :Tanah/perumahan H. Ahmad bin H
Tare, tanah Sale bin Hading.
4.2. Objek Sengketa sub II Tanah Darat/Perumahan seluas ± 244 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid, dikuasai dan duduki oleh Tergugat II yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara :tanah/perumahan a.n Samsir. M.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub III.
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.3. Objek Sengketa sub III Tanah Darat/Perumahan seluas ± 190 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin, dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub II.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub IV.
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.4. Objek Sengketa sub IV Tanah Darat/Perumahan seluas ± 350 m2 SPPT (NOP) ) 73.03.656.005.0018.0 an Muh. Yunus bin Lahaming, dikuasai oleh Tergugat IV dan Tergugat V yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub III.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub V.
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.5. Objek Sengketa sub V Tanah Darat/Perumahan seluas ± 774 m2 SPPT (NOP) 73.03.657.005.0019.0 m2 an. H. Mappideceng Bin H Makkasolang yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat V, Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub IV.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : lorong
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagai pemilik sah satu-satunya yang di berikan oleh Alm. Latoapi Puang Masiga pada tahun 1971 berdasarkan Buku Penetapan Huruf C nomor : 987 CI atas nama Hajrah binti Hammade dengan luas ± 60 are atau ± 6.000 m2, serta pada Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor iuran pembangunan daerah Bantaeng tahun 1978 dengan batas-batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Kaeng Tare.
Sebelah Timur : Jalan.
Sebelah Selatan : Tanah milik hati
Sebelah Barat : Sungai
5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melanggar Hak Kepemilikan dan Turut Tergugat yang menerbitkan surat-surat kepemilikan hak atas Objek Sengketa Sub II dan Objek Sengketa Sub III atas nama Abd. Hafid dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan batal segala surat-surat yang ada, maupun yang akan ada, yang mengatasnamakan Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Tergugat X maupun pihak lain yang tidak berhak pada tiap-tiap tanah yang menjadi Objek Sengketa;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin (Tergugat III) tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat karena proses penerbitannya cacat Formil;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 atas nama Abdul Hafid, dan Sertifikat Hak Milik nomor : 84 atas nama Tergugat III dari register yang disediakan untuk itu;
9. Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X untuk keluar dan mengosongkan serta, menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan bila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak kepolisian/ alat keamanan Negara lainnya;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorraad);
Subsidair;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |