INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/Pdt.P/2025/PN Ban | Syamsia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Syamsia tempat lahir Bantaeng, 3 September 1978 sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir Baru Pemohon diubah menjadi Ramisa, tempat lahir Bantaeng, 12 Maret 1975 sesuai dengan Kartu Keluarga nomor: 7303020612110015
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama dan tanggal tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |