INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2022/PN Ban | 1.Karim bin Hakim 2.H. Abd. Rahman bin Hakim 3.Mania binti Hakim 4.H. Amir bin Hakim |
1.Sandong bin Kase 2.Muhammad Ali bin Hakim 3.Sitti binti Sandong 4.Ancu bin Sandong 5.Aco' bin Sandong 6.Baha bin Sandong 7.Anca bin Sandong |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2022 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2022/PN Ban | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Nov. 2022 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 4.100 M2 (empat ribu seratus meter persegi) yang terletak di Dusun Borong Tangnga (dahulu Tamona), Desa Bonto Daeng (dahulu Desa Bonto Tangnga), Kecamatan Uluere (dahulu Kecamatan Bissappu), Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :
Utara :Tanah/rumah SARATI, tanah H. SANGKALA
Timur :Tanah SYAMSIAH alias CIA
Selatan :Tanah/rumah SANISA, tanah/rumah ACI, saluran air
Barat :Jalanan/saluran air
adalah milik almarhum HAKIM BIN NAPPU ;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat inklusif Tergugat II adalah para ahli waris almarhum HAKIM BIN NAPPU dan berhak untuk memiliki atau mewarisi tanah sengketa tersebut ;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat II didalam menggadaikan tanah sengketa tersebut kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan atau tanpa persetujuan dari para ahli waris almarhum HAKIM BIN NAPPU lainnya yaitu Para Penggugat inklusif isteri almarhum HAKIM BIN NAPPU (almarhumah NIA’ BINTI SILANG) ketika masih hidup adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
5.Menyatakan pula secara hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat III, IV, V, VI, dan VII didalam menguasai dan mengklaim bahwa tanah sengketa tersebut sebagai miliknya dengan alasan beli dari Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
6.Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat I atau yang lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
7.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat III, IV, V, VI, dan VII atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
8.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |