Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUH RISALDI Alias RISAL Bin MUH ANSAR pada hari Kamis tanggal 27 februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Rais depan kamar 5, Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 00.22 WITA, Saksi Neti Pebri Handayani alias Neti binti Hatta (selanjutnya disebut Saksi Neti) pulang dari tempat kerjanya di Indomaret bersama dengan Saksi M. Fadhil Oktavian alias Fadil bin Herdin (selanjutnya disebut Saksi Fadhil) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor kendaraan DD 2340 QH milik Saksi Neti kemudian sesampainya di kontrakan Pondok Rais milik Saksi Neti, Saksi Fadhil memarkir sepeda motor tersebut di depan kamar nomor 5 dengan posisi menghadap ke arah barat didalam pekarangan yang memiliki pagar pembatas. Setelah itu, Saksi Neti dan Saksi Fadhil langsung masuk ke dalam kamar untuk makan dan setelah selesai makan, Saksi Fadhil kemudian pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya telah diparkir di depan kos Pondok Rais.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.30 WITA, Saksi Fadhil kembali ke Pondok Rais untuk menjemput Saksi Neti sekaligus mengambil kunci toko. Pada saat itu, Saksi Fadhil masih melihat sepeda motor Yamaha Mio 125 tersebut masih terparkir di depan kamar Saksi Neti sebelum masuk ke dalam kamar.
- Selanjutnya pada pukul 05.00 WITA, anak Saksi Rayhan yang juga tinggal di Pondok Rais kamar nomor 3 keluar dan melihat ke arah kamar nomor 5. Anak Saksi Rayhan mendapati sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor kendaraan DD 2340 QH yang masih terpasang kunci kontaknya. Melihat hal tersebut, anak Saksi Rayhan kembali ke kamarnya dan membangunkan terdakwa Risal yang saat itu masih tidur. Anak Saksi Rayhan berkata, "Risal, Risal, ada kunci motor, ayo kita ambil motor itu," dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Kemudian terdakwa Risal keluar bersama dengan anak Saksi Rayhan menuju kamar nomor 5. Selanjutnya anak Saksi Rayhan berdiri di depan jendela kamar nomor 5 untuk mengawasi pemilik sepeda motor dan situasi sekitar, sementara terdakwa Risal menaiki sepeda motor tersebut dan memundurkannya keluar dari Pondok Rais. Anak Saksi Rayhan pun ikut keluar mengikuti sepeda motor hingga berada di jalan depan Pondok Rais.
- Setelah berada di luar, terdakwa turun dan mendorong sepeda motor tersebut, sementara anak Saksi Rayhan membantu mendorong dari belakang hingga sampai di jalan keluar terminal Kabupaten Bantaeng. Terdakwa kemudian menyalakan mesin sepeda motor, dan setelah motor menyala, terdakwa berkata kepada anak Saksi Rayhan, "Kembali saja kamu masuk ke kamar, jaga istriku, nanti saya datang lagi baru kamu ke sana jaga motorku."
- Anak Saksi Rayhan pun kembali masuk ke kamar kontrakan, sementara terdakwa mengendarai sepeda motor curian tersebut menuju rumah Saksi Haekal di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Neti mengalami kerugian material sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa MUH RISALDI Alias RISAL Bin MUH ANSAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUH RISALDI Alias RISAL Bin MUH ANSAR hari Kamis tanggal 27 februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Rais depan kamar 5, Jalan T.A. Gani Kel. Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, sekitar pukul 00.22 WITA, Saksi Neti Pebri Handayani alias Neti binti Hatta (selanjutnya disebut Saksi Neti) pulang dari tempat kerjanya di Indomaret bersama dengan Saksi M. Fadhil Oktavian alias Fadil bin Herdin (selanjutnya disebut Saksi Fadhil) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor kendaraan DD 2340 QH milik Saksi Neti kemudian sesampainya di kontrakan Pondok Rais milik Saksi Neti, Saksi Fadhil memarkir sepeda motor tersebut di depan kamar nomor 5 dengan posisi menghadap ke arah barat. Setelah itu, Saksi Neti dan Saksi Fadhil langsung masuk ke dalam kamar untuk makan dan setelah selesai makan, Saksi Fadhil kemudian pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya telah diparkir di depan kos Pondok Rais.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.30 WITA, Saksi Fadhil kembali ke Pondok Rais untuk menjemput Saksi Neti sekaligus mengambil kunci toko. Pada saat itu, Saksi Fadhil masih melihat sepeda motor Yamaha Mio 125 tersebut masih terparkir di depan kamar Saksi Neti sebelum masuk ke dalam kamar.
- Selanjutnya pada pukul 05.00 WITA, anak Saksi Rayhan yang juga tinggal di Pondok Rais kamar nomor 3 keluar dan melihat ke arah kamar nomor 5. Anak Saksi Rayhan mendapati sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor kendaraan DD 2340 QH yang masih terpasang kunci kontaknya. Melihat hal tersebut, anak Saksi Rayhan kembali ke kamarnya dan membangunkan terdakwa Risal yang saat itu masih tidur. Anak Saksi Rayhan berkata, "Risal, Risal, ada kunci motor, ayo kita ambil motor itu," dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Kemudian terdakwa Risal keluar bersama dengan anak Saksi Rayhan menuju kamar nomor 5. Selanjutnya anak Saksi Rayhan berdiri di depan jendela kamar nomor 5 untuk mengawasi pemilik sepeda motor dan situasi sekitar, sementara terdakwa Risal menaiki sepeda motor tersebut dan memundurkannya keluar dari Pondok Rais. Anak Saksi Rayhan pun ikut keluar mengikuti sepeda motor hingga berada di jalan depan Pondok Rais.
- Setelah berada di luar, terdakwa turun dan mendorong sepeda motor tersebut, sementara anak Saksi Rayhan membantu mendorong dari belakang hingga sampai di jalan keluar terminal Kabupaten Bantaeng. Terdakwa kemudian menyalakan mesin sepeda motor, dan setelah motor menyala, terdakwa berkata kepada anak Saksi Rayhan, "Kembali saja kamu masuk ke kamar, jaga istriku, nanti saya datang lagi baru kamu ke sana jaga motorku."
- Anak Saksi Rayhan pun kembali masuk ke kamar kontrakan, sementara terdakwa mengendarai sepeda motor curian tersebut menuju rumah Saksi Haekal di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Neti mengalami kerugian material sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa MUH RISALDI Alias RISAL Bin MUH ANSAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------- |