INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Ban | Nuraeni binti Muis Riady | Hj. Neni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 85.700.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau Cidera Janji kepada Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan jumlah terutang sebesar Rp. 85.700.000,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di ucapkan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun innmateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
a. Ganti rugi materil berupa keseluruhan jumlah terutang sebesar Rp. 85.700.000,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
b. kerugian Inmateril yaitu Kehilangan uang jika uang tersebut di investasikan selama 8 Tahun ( 2017-2025) jika dinilai dengan uang dengan rincian total masing-masing kurang lebih sebesar Rp 85.700.000,- x ( 3,5 % { acuan suku bunga standart / deposito / tahun} x 8 Tahun sejak diberikan ) = Rp. 14.997.500 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda milik Tergugat berupa rumah yang terletak di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng, untuk kemudian didaftarkan pada Balai Lelang Negara untuk dilelang dan dibayarkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng adalah sah dan berharga atas objek rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai mematuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
