Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Ban BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/VII/2020/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA MUCHLIS IBNU HAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar pukul 18.50 Wita di Jl. Elang Baru  Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, telah terjadi pengrusakan/ pelemparan kaca jendela rumah milik Per. Hj.SIARA yang dilakukan oleh Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN dengan cara merusakinya/ melemparinya dengan sebuah batu,dimana pada saat itu Lel. M. ARFAH GANI Bin H. ABD. GANI selaku saksi bersama dengan Lel. ZAINAL KAMRAN sementara ngobrol, kemudian tidak berselang lama Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN,datang dan langsung membuka pagar rumah Lel.M.ARFAH, setelah itu Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN memanggil mantan suaminya Lel. ZAINAL KAMRAN dan kemudian pada saat itu Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN hendak menitipkan anak bungsunya kepada mantan suaminya Lel. ZAINAL karena pada saat itu Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN hendak kemakassar cari pekerjaan ,namun pada saat itu Lel. ZAINAL tidak merespon permintaan Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN,itulah sebabnya mereka berdua bertengkar dan akhirnya Per. NESYA SAFITRI Binti ALIMUDDIN marah dan kemudian mengambil sebuah batu merah dan melempari kaca jendela Rumah milik Per. Hj. SIARA.Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolsek Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya