Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa ISRA MUBARAK BIN SAMSU ALAM pada Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengam maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 05.30 Wita di Jl.Hasanuddin Kel. Bonto Rita, Kec.Bisappu, Kab.Bantaeng, Saksi Korban Dra. Hj. Napisah Binti H.Sarong Suli setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, Saksi korban membaca Al-Qur’an diruang tamu sambil mendengarkan ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan speaker yang berada dimeja makan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wita, Terdakwa yang berjalan kaki dari rumahnya kemudian menuju kerumah Saksi korban Dra. Hj.Napisa yang berada di Jl.Hasanuddin Kel. Bonto Rita, Kec.Bisappu, Kab.Bantaeng yang pada saat itu Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Dra Hj.Napisah dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui parkiran motor yang dimana pada saat itu pintu rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian pada saat Terdakwa masuk kedalam salah satu kamar rumah, Terdakwa membuka lemari dan melihat uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang tersimpan didalam tempat pensil kemudian Terdakwa ambil uang tersebut dan Terdakwa kemudian melihat dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A10s warna biru dengan nomor IMEI1 : 352235116957123, IMEI2 : 352236116957121 yang tersimpan di atas kasur, serta mengambil 1 (satu) buah Cas Handphone merek Robot warna putih yang tercolok di terminal listrik, dan kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil 1 (satu) buah Speaker digital Al-Qur’an Warna Putih diatas meja makan dan kemudian Saksi korban Dra. Hj.Napisah yang melihat Terdakwa mengambil speaker tersebut, Saksi korban Dra. Hj.Napisah pada saat itu curiga dan langsung berdiri dan berteriak “pencuri” lalu saksi korban Dra. Hj.Napisah keluar rumah sedangkan Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban Dra. Hj.Napisah melalui pintu belakang dan kemudian membawa lari barang-barang yang telah Terdakwa curi setelah itu saksi korban menelpon dan menceritakan kejadian kepada Saksi Yahya Satriawan Bin H.Amran Adjaib Yunus yang merupakan menantu dari Saksi Korban Dra. Hj.Napisah dan Saksi Yahya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa Isra Mubarak Bin Samsu Alam mengambil uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A10s warna biru dengan nomor IMEI1 : 352235116957123, IMEI2 :352236116957121, 1 (satu) buah cas Handphone merek Robot warna putih, 1 (satu) buah Speaker digital Al-Qur’an Warna Putih tanpa seizin dari Saksi Korban Dra.Hj.Napisah Binti H.Sarong Suli.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban Dra. Hj. Napisah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.140.0000 (Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |