Bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita. Telah Terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terlapor di media social(facebook) terlapor menuduh kepada pelapor bahwa pelapor memiliki utang terhadap pelapor lalu terlapor mengapload status di akun facebooknhya dengan kata kata ‘ jangan harap saya hapus postinganku kalo kamu tidak bayar utangmu jadi tolong pengertianmu’ atas kejadian tersebut pelapor melaporkan di Kantor Polres Bantaeng untuk pengusutan lebih lanjut |