Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Ban MUH FIRDANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH FIRDANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.MUH FIRDANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Pemohon diberi izin untuk melakukan perubahan tahun lahir yang ada pada KTP, KK, dan Kutipan Akte Kelahiran yang semula 02 September 2003 menjadi 02 September 2004  sesuai dengan tahun lahir (identitas) yang ada pada IjazahPemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak