Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Ban Dimeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dimeng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Dimeng lahir di Bantaeng tanggal 22 November 1974 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303086211740001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303080911070003, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-14072026-0009, Surat Keterangan Telah Menikah nomor: 103/SKW.BT.T/KSN/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021, adalah orang yang sama dengan Dimeng Cacce lahir di Pinrang tanggal 31 Desember 1972 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Paspor Pemohon nomor: AJ 531863.
3. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak