INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2024/PN Ban | Sandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sandi tempat lahir Bantaeng, tanggal 18 Desember 2002 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303040107750291, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-25102020-0073 dan diubah tanggal lahirnya menjadi 08 Desember 1997 sesuai dengan Ijazah Madrasah Aliyah Pemohon nomor: MA-06 212004897
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |