Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Ban H. MUH. RAMLI, 1.ANSAR TAUFIQ
2.ST. SABARIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH. RAMLI,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur, S.HH. MUH. RAMLI,
Tergugat
NoNama
1ANSAR TAUFIQ
2ST. SABARIATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aswin S Tiara, S. H.ANSAR TAUFIQ
2Muhammad Aswin S Tiara, S. H.ST. SABARIATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian yang di buat oleh Notaris Darmawati SH., Mkn, Nomor 065 Tanggal 28 Juli 2025 dan Nomor 063 Tanggal 29 Oktober 2025;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 523 M2 (lima ratus dua  puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01166/Bonto Rita;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01166/Bonto Rita yang menjadi objek jaminan dalam perjanjian yang dibuat di depan Notaris Darmawati SH., Mkn, Nomor 065 Tanggal 28 Juli 2025 Dan Nomor 063 Tanggal 29 Oktober 2025 secara sukarela dan apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun Verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak