|
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ANAS Bin DAMANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Saksi korban SAHABUDDIN Bin SINRING DG DULLA menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan plat nomor kendaraan DD6724 JW dengan No. Rangka MH32D30CAJ166895 No. Mesin : 28D2166877 di teras rumah milik Saksi korban SAHABUDDIN yang beralamat di Jalan Jl. Lingkar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban sudah mengunci stang sepeda motor tersebut dan menyimpan kunci kontaknya di dalam rumah. Kemudian beberapa saat kemudian Saksi Korban SAHABUDDIN beristirahat bersama Saksi HARMAYANA Bin BAHARUDDING.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa pulang dari rumah milik temannya dengan berjalan kaki kemudian melintas di depan rumah Saksi korban SAHABUDDIN dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau milik saksi korban yang terparkir di samping belakang rumah Saksi Korban, sehingga timbullah niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan masuk ke teras rumah Saksi Korban karena dirumah tersebut tidak memiliki pagar lalu Terdakwa memeriksa sepeda motor tersebut dan ternyata sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, selanjutnya setelah memastikan kondisi di sekitar sudah aman, Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan plat nomor kendaraan DD6724 JW dengan No. Rangka MH32D30CAJ166895 No. Mesin : 28D2166877 milik saksi korban dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Kunci Segitiga miliknya yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci “T” miliknya tersebut untuk merusak stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban atau digunakan sebagai anak kunci palsu untuk menyalakan mesin sepeda motor milik Saksi Korban dimana Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci “T” tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban menuju ke Kab. Bulukumba untuk terdakwa jual.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.00 WITA, Saksi Korban SAHABUDDIN dan Saksi HARMAYANA Bin BAHARUDDING baru menyadari bahwa sepeda motor milik Saksi Korban SAHABUDDIN sudah hilang sehingga Saksi Korban SAHABUDDIN melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ANAS Bin DAMANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Saksi korban SAHABUDDIN Bin SINRING DG DULLA menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan plat nomor kendaraan DD6724 JW dengan No. Rangka MH32D30CAJ166895 No. Mesin : 28D2166877 di teras rumah milik Saksi korban SAHABUDDIN yang beralamat di Jalan Jl. Lingkar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban sudah mengunci stang sepeda motor tersebut dan menyimpan kunci kontaknya di dalam rumah. Kemudian beberapa saat kemudian Saksi Korban SAHABUDDIN beristirahat bersama Saksi HARMAYANA Bin BAHARUDDING.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa pulang dari rumah milik temannya dengan berjalan kaki kemudian melintas di depan rumah Saksi korban SAHABUDDIN dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau milik saksi korban yang terparkir di samping belakang rumah Saksi Korban sehingga timbullah niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. selanjutnya setelah memastikan kondisi di sekitar sudah aman, Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan plat nomor kendaraan DD6724 JW dengan No. Rangka MH32D30CAJ166895 No. Mesin : 28D2166877 milik Saksi Korban SAHABUDDIN dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban menuju ke Kab. Bulukumba untuk terdakwa jual.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.00 WITA, Saksi Korban SAHABUDDIN dan Saksi HARMAYANA Bin BAHARUDDING baru menyadari bahwa sepeda motor milik Saksi Korban SAHABUDDIN sudah hilang sehingga Saksi Korban SAHABUDDIN melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|