Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Ban Amri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Amri tempat lahir Bantaeng, 12 September 2001 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303021209010003 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022807220006 diubah tanggal lahir menjadi 12 September 2004 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Pemohon nomor: M-SMK/13-3/1238396
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak