Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU:
--------- Bahwa ia Terdakwa FANDI Alias SAMPARA Bin SANGKALA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 Sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha Tani Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan November 2024, Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI bersama dengan Terdakwa pergi ke tempat judi sabung ayam di kampung Bateballa Desa Lumpangang Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng bertemu dengan Sdr. Jokowi yang kemudian menawarkan kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI untuk menjual shabu, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI “APA KICERITA SAMA JOKOWI?” dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI menjawab “NASURUH CARI ANGGOTA YANG BISA JALAN” dan kemudian Terdakwa menjawab “SAYAMO BOS”, kemudian dua minggu kemudian Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI membawa Terdakwa untuk memperkenalkan kepada Sdr. Jokowi.
- Selanjutnya sejak bulan Desember 2024, melalui Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI, Terdakwa telah mengambil atau membeli paketan shabu dari Sdr. Jokowi yang diantarkan melalui Sdr. Alling sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang dengan jumlah tersebut dibayarkan ketika Terdakwa berhasil melakukan penjualan shabu dengan cara tunai.
- Selanjutnya setelah Terdakwa menerima shabu dari Sdr. Alling, kemudian Terdakwa membagi paketan 200 Ratus Ribu, paket ¼ dengan harga Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), dan paket ½ dengan harga Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan di rumah kebun yang berada di Jalan Usaha Tani Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, kemudian Terdakwa menjual kepada Sdr. Zalk, Sdr. Alim dan lainnya yang sebelumnya telah menghubungi Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI, Terdakwa menjual Shabu dengan cara menentukan titik temu yang tidak jauh dari lokasi rumah kebun dengan mengisyaratkan menggunakan arah senter yang pada akhirnya mengarah pada lokasi yang dijanjikan oleh Terdakwa.
- Selanjutnya setiap Terdakwa menjual kurang dari 5 gram, uang sudah terkumpul sebanyak Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI untuk menghubungi Sdr. Jokowi untuk datang menerima pembayaran dan membeli kembali shabu sebanyak 5 gram.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 Sekira Pukul 16.00 WITA di Kampung Sabbanyyang Desa Nipa – Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI melalui telepon dan mengatakan “UANGNYA ORANG SUDAH CUKUP?” lalu Terdakwa menjawab “IYA TUNGGU SAYA KERUMAHMU” kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI yang berada di Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai di rumah, Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI mengatakan “SAYA SUDAH TELPON JOKOWI KAMU TUNGGU SAJA ALLING”, sekira pukul 19.00 WITA Sdr. Alling datang dan menyerahkan shabu sebanyak 5 gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI menuju rumah kebun dan mempaket atau membagi shabu untuk di jual kembali, dan setelah terbagi kemudian paket shabu disimpan di bawah kasur, di belakang handphone dan di dalam kantong jaket milik Terdakwa dan kemudian mengatakan kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI ”SAYA SIMPAN SACHET SHABU DI BAWAH KASUR DAN SAYA JUGA SIMPAN 1 SACHET DI BELAKANG HANDPHONE KAMU SEMPAT KAMU MAU MENGKONSUMSI SHABU” dan menjawab “IYA”, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah kebun dan menelfon Pembeli Shabu yaitu Seseorang yang disebut Sdr. ZALK, kemudian Terdakwa menentukan titik temu yang dimana Terdakwa yang menentukan tempat dimana Terdakwa akan bertemu dan tempatnya tidak jauh dari Rumah kebun dan mengatakan “IKUTI ARAH SENTER” karena di sekitar dekat rumah kebun tersebut sangat gelap tidak lama kemudian masih belum jauh Terdakwa berjalan pada sekira pukul 02.00 WITA tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa melihat sepeda motor yang mendekat, kemudian Terdakwa memberikan tanda/isyarat dengan cara menyalakan senter yang kemudian tiba orang yang mengendarai motor tersebut adalah anggota kepolisian yang dimana pada saat itu pun langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian mananyakan kepada Terdakwa dimana paketan shabu disimpan, kemudian Terdakwa pun menunjuk ke rumah kebun lalu anggota kepolisian membawa Terdakwa kerumah kebun dan langsung melakukan penggeledahan di rumah kebun etsrebut yang dimabna pada saat itu Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI sedang tidur di atas kasur di dalam rumah kebun tersebut dan tidak lama kemudian datang Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan bertanya “DIMANA BARANGMU?” dan terus mendesak Terdakwa hingga menunjuk ke rumah kebun dengan jarak sekitar 20 meter, kemudian Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI menuju rumah kebun tersebut dan menemukan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI sedang tertidur dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota kepolisian dan melakukan penggeledahan dan menemukan paket shabu di dalam kantong jaket yang tergantung dan juga menemukan shabu di bawah kolom rumah kebun tersebut, lalu Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya ini semua dan Terdakwa menjawab ”SAYA YANG PUNYA PAK” kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI dibawa ke kantor Posko Satresnakoba dan setelah sampai di posko, ditemukan 3 (tiga) sachet shabu di belakang casing handphone milik Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI.
- Bahwa Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/06/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba telah ditemukan:
- 34 ( tiga puluh empat ) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu Shabu milik Terdakwa FANDI Als SAMPARA Bin SANGKALA dan ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI yang berat netto keseluruhan sebelum diuji seberat 6,9238 (enam koma sembilan dua tiga delapan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji seberat 6,5833 (enam koma lima delapan tiga tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik tempat shabu;
- 7 (tujuh) batang sendok shabu;
- 2 (dua) batang pireks kaca;
- 4 (empat) bungkus sachet kosong;
- 3 (tiga) bungkus sachet bekas shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital / skil;
- 1 (satu) buah dos timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 “868826053297296” dan nomor Imei 2 “868826053297288” milik FANDI Als SAMPARA Bin SANGKALA;
- 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 “869745054626916” dan nomor imei 2 “869745054626908” milik ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0995/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 34 (tiga puluh empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,9238 gram dengan berat akhir seluruhnya 6,5833 gram
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa FANDI Alias SAMPARA Bin SANGKALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
A T A U
KEDUA:
--------- Bahwa ia Terdakwa FANDI Alias SAMPARA Bin SANGKALA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 Sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Usaha Tani Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan November 2024, Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI bersama dengan Terdakwa pergi ke tempat judi sabung ayam di kampung Bateballa Desa Lumpangang Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng bertemu dengan Sdr. Jokowi yang kemudian menawarkan kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI untuk menjual shabu, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI “APA KICERITA SAMA JOKOWI?” dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI menjawab “NASURUH CARI ANGGOTA YANG BISA JALAN” dan kemudian Terdakwa menjawab “SAYAMO BOS”, kemudian dua minggu kemudian Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI membawa Terdakwa untuk memperkenalkan kepada Sdr. Jokowi.
- Selanjutnya sejak bulan Desember 2024, melalui Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI, Terdakwa telah mengambil atau membeli paketan shabu dari Sdr. Jokowi yang diantarkan melalui Sdr. Alling sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang dengan jumlah tersebut dibayarkan ketika Terdakwa berhasil melakukan penjualan shabu dengan cara tunai.
- Selanjutnya setelah Terdakwa menerima shabu dari Sdr. Alling, kemudian Terdakwa membagi paketan 200 Ratus Ribu, paket ¼ dengan harga Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), dan paket ½ dengan harga Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan di rumah kebun yang berada di Jalan Usaha Tani Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, kemudian Terdakwa menjual kepada Sdr. Zalk, Sdr. Alim dan lainnya yang sebelumnya telah menghubungi Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI, Terdakwa menjual Shabu dengan cara menentukan titik temu yang tidak jauh dari lokasi rumah kebun dengan mengisyaratkan menggunakan arah senter yang pada akhirnya mengarah pada lokasi yang dijanjikan oleh Terdakwa.
- Selanjutnya setiap Terdakwa menjual kurang dari 5 gram, uang sudah terkumpul sebanyak Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI untuk menghubungi Sdr. Jokowi untuk datang menerima pembayaran dan membeli kembali shabu sebanyak 5 gram.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 Sekira Pukul 16.00 WITA di Kampung Sabbanyyang Desa Nipa – Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI melalui telepon dan mengatakan “UANGNYA ORANG SUDAH CUKUP?” lalu Terdakwa menjawab “IYA TUNGGU SAYA KERUMAHMU” kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI yang berada di Kampung Perumputan Dusun Erasayya Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai di rumah, Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI mengatakan “SAYA SUDAH TELPON JOKOWI KAMU TUNGGU SAJA ALLING”, sekira pukul 19.00 WITA Sdr. Alling datang dan menyerahkan shabu sebanyak 5 gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah itu sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI menuju rumah kebun dan mempaket atau membagi shabu untuk di jual kembali, dan setelah terbagi kemudian paket shabu disimpan di bawah kasur, di belakang handphone dan di dalam kantong jaket milik Terdakwa dan kemudian mengatakan kepada Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI ”SAYA SIMPAN SACHET SHABU DI BAWAH KASUR DAN SAYA JUGA SIMPAN 1 SACHET DI BELAKANG HANDPHONE KAMU SEMPAT KAMU MAU MENGKONSUMSI SHABU” dan menjawab “IYA”, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah kebun dan menelfon Pembeli Shabu yaitu Seseorang yang disebut Sdr. ZALK, kemudian Terdakwa menentukan titik temu yang dimana Terdakwa yang menentukan tempat dimana Terdakwa akan bertemu dan tempatnya tidak jauh dari Rumah kebun dan mengatakan “IKUTI ARAH SENTER” karena di sekitar dekat rumah kebun tersebut sangat gelap tidak lama kemudian masih belum jauh Terdakwa berjalan pada sekira pukul 02.00 WITA tanggal 26 Februari 2025, Terdakwa melihat sepeda motor yang mendekat, kemudian Terdakwa memberikan tanda/isyarat dengan cara menyalakan senter yang kemudian tiba orang yang mengendarai motor tersebut adalah anggota kepolisian yang dimana pada saat itu pun langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian mananyakan kepada Terdakwa dimana paketan shabu disimpan, kemudian Terdakwa pun menunjuk ke rumah kebun lalu anggota kepolisian membawa Terdakwa kerumah kebun dan langsung melakukan penggeledahan di rumah kebun etsrebut yang dimabna pada saat itu Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI sedang tidur di atas kasur di dalam rumah kebun tersebut dan tidak lama kemudian datang Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan bertanya “DIMANA BARANGMU?” dan terus mendesak Terdakwa hingga menunjuk ke rumah kebun dengan jarak sekitar 20 meter, kemudian Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI menuju rumah kebun tersebut dan menemukan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI sedang tertidur dan kemudian dibangunkan oleh salah satu anggota kepolisian dan melakukan penggeledahan dan menemukan paket shabu di dalam kantong jaket yang tergantung dan juga menemukan shabu di bawah kolom rumah kebun tersebut, lalu Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya ini semua dan Terdakwa menjawab ”SAYA YANG PUNYA PAK” kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI dibawa ke kantor Posko Satresnakoba dan setelah sampai di posko, ditemukan 3 (tiga) sachet shabu di belakang casing handphone milik Saksi ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI.
- Bahwa Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH dan Saksi ANDRI dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/06/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba telah ditemukan:
- 34 ( tiga puluh empat ) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu Shabu milik Terdakwa FANDI Als SAMPARA Bin SANGKALA dan ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI yang berat netto keseluruhan sebelum diuji seberat 6,9238 (enam koma sembilan dua tiga delapan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji seberat 6,5833 (enam koma lima delapan tiga tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik tempat shabu;
- 7 (tujuh) batang sendok shabu;
- 2 (dua) batang pireks kaca;
- 4 (empat) bungkus sachet kosong;
- 3 (tiga) bungkus sachet bekas shabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital / skil;
- 1 (satu) buah dos timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 “868826053297296” dan nomor Imei 2 “868826053297288” milik FANDI Als SAMPARA Bin SANGKALA;
- 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 “869745054626916” dan nomor imei 2 “869745054626908” milik ACO SANIHI Alias ACO Bin SANIHI.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0995/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 34 (tiga puluh empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,9238 gram dengan berat akhir seluruhnya 6,5833 gram
Adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia
------- Perbuatan Terdakwa FANDI Alias SAMPARA Bin SANGKALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |