| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
-----Bahwa Terdakwa JURNIANTO Alias JURIN Bin MALIK dan Terdakwa II HENDRA Bin AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita sd 23.45 Wita setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sasayya, Le;urahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
• Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa I JURIN sedang tidur di kamarnya lalu Terdakwa II HENDRA datang dan membangunkan Terdakwa I JURIN menuju meja makan. Terdakwa II HENDRA adalah saudara ipar dan tinggal serumah dengan Terdakwa I JURIN. Lalu Terdakwa II HENDRA mengatakan “ada uangna BILAL satu setengah” lalu Terdakwa I JURIN mengatakan “ayomi” lalu Terdakwa II HENDRA mengatakan “adai BILAL sama SUKRI menunggu di rumahnya HATTA” lalu Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA menuju rumah Sdr.HATTA di Kampung Sasayya, Kecamtaan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan berjalan kaki. Setibanya di sana, Terdakwa I JURIN, Terdakwa II HENDRA, BILAL dan SUKRI patungan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dipegang oleh Terdakwa I JURIN.
• Kemudian sekitar pukul 18.11 Wita, Terdakwa I JURIN mengirim pesan ke akun IG bernama bigboomstore.btg untuk memesan paket shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, akun IG bernama bigboomstore.btg mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menuju BRI LINK yang terletak di Jalan Hambali, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng untuk mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu akun IG bernama bigboomstore.btg mengirimkan foto lokasi tempat shabu ditempel lalu sekitar pukul 20.14 Wita Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA menuju lokasi tersebut bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng lalu sekitar pukul 20.39 Wita Terdakwa I JURIN menemukan shabu tersebut lalu Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA kembali ke rumah Sdr.HATTA.
• Kemudian sekitar pukul 20.45 Wita, Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA tiba di rumah Sdr.HATTA bertempat di Kampung Sasayya, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Saat itu, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) terlebih dahulu berada di rumah Sdr.HATTA dan telah menyiapkan alat yang akan digunakan untuk konsumsi shabu secara bersama-sama.
• Kemudian sekitar pukul 21.10 Wita, Terdakwa I JURIN, Terdakwa II HENDRA, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) mengonsumsi shabu dengan cara Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) menyiapkan alat isap shabu berupa pireks kaca yang tersambung pipet bening lalu Terdakwa I JURIN memasukkan shabu dengan menggunakan sendok shabu ke dalam pireks kaca lalu Terdakwa I JURIN mulai membakar atau memanaskan shabu yang berada dalam pireks tersebut hingga shabu dalam pireks meleleh lalu didiamkan kembali hingga membeku lalu Terdakwa I JURIN memanaskan kembali dan mulai mengisap shabu melalui pipet bening yang tersambung di botol bong tersebut seperti cara merokok hingga shabu dalam pireks habis.
Terdakwa I JUIRN, Terdakwa II HENDRA, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) masing-masing mengonsumsi shabu sebnayak 6 (enam) kali isapan dan selesai sekitar pukul 23.15 Wita.
• Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Sdr.BILAL (DPO) pergi dengan alasan mengisi top up e-wallet miliknya lalu disusul Sdr.SUKRI (DPO) dengan alasan yang sama.
• Kemudian sekitar pukul 23.45, petugas kepolisian datang dan menemukan Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset shabu dalam pembungkus rokok sampoerna warna putih di depan Terdakwa I dan Terdakwa II di lantai kamar Sdr.HATTA;
- 1 (satu) lembar saset kosong bekas shabu;
- 1 (satu) set alat isap shabu/ bong;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 2 (dua) batang pipet bening;
- 1 (satu) uniit HP merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit HP merk Realmi warna abu-abu.
• Kemudian, Petugas membawa Terdakwa I, Terdakwa II dan beberapa barang bukti tersebut ke Polres Bantaeng.
• Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa JURNIANTO Alias JURIN Bin MALIK dan Terdakwa II HENDRA Bin AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita sd 23.45 Wita setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sasayya, Le;urahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa I JURIN sedang tidur di kamarnya lalu Terdakwa II HENDRA datang dan membangunkan Terdakwa I JURIN menuju meja makan. Terdakwa II HENDRA adalah saudara ipar dan tinggal serumah dengan Terdakwa I JURIN. Lalu Terdakwa II HENDRA mengatakan “ada uangna BILAL satu setengah” lalu Terdakwa I JURIN mengatakan “ayomi” lalu Terdakwa II HENDRA mengatakan “adai BILAL sama SUKRI menunggu di rumahnya HATTA” lalu Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA menuju rumah Sdr.HATTA di Kampung Sasayya, Kecamtaan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan berjalan kaki. Setibanya di sana, Terdakwa I JURIN, Terdakwa II HENDRA, BILAL dan SUKRI patungan uang masing-masing sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dipegang oleh Terdakwa I JURIN.
• Kemudian sekitar pukul 18.11 Wita, Terdakwa I JURIN mengirim pesan ke akun IG bernama bigboomstore.btg untuk memesan paket shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian, sekitar pukul 19.53 Wita, akun IG bernama bigboomstore.btg mengirimkan nomor rekening kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menuju BRI LINK yang terletak di Jalan Hambali, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng untuk mentransfer uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu akun IG bernama bigboomstore.btg mengirimkan foto lokasi tempat shabu ditempel lalu sekitar pukul 20.14 Wita Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA menuju lokasi tersebut bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng lalu sekitar pukul 20.39 Wita Terdakwa I JURIN menemukan shabu tersebut lalu Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA kembali ke rumah Sdr.HATTA.
• Kemudian sekitar pukul 20.45 Wita, Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA tiba di rumah Sdr.HATTA bertempat di Kampung Sasayya, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Saat itu, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) terlebih dahulu berada di rumah Sdr.HATTA dan telah menyiapkan alat yang akan digunakan untuk konsumsi shabu secara bersama-sama.
• Kemudian sekitar pukul 21.10 Wita, Terdakwa I JURIN, Terdakwa II HENDRA, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) mengonsumsi shabu dengan cara Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) menyiapkan alat isap shabu berupa pireks kaca yang tersambung pipet bening lalu Terdakwa I JURIN memasukkan shabu dengan menggunakan sendok shabu ke dalam pireks kaca lalu Terdakwa I JURIN mulai membakar atau memanaskan shabu yang berada dalam pireks tersebut hingga shabu dalam pireks meleleh lalu didiamkan kembali hingga membeku lalu Terdakwa I JURIN memanaskan kembali dan mulai mengisap shabu melalui pipet bening yang tersambung di botol bong tersebut seperti cara merokok hingga shabu dalam pireks habis.
Terdakwa I JUIRN, Terdakwa II HENDRA, Sdr.BILAL (DPO) dan Sdr.SUKRI (DPO) masing-masing mengonsumsi shabu sebnayak 6 (enam) kali isapan dan selesai sekitar pukul 23.15 Wita.
• Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Sdr.BILAL (DPO) pergi dengan alasan mengisi top up e-wallet miliknya lalu disusul Sdr.SUKRI (DPO) dengan alasan yang sama.
• Kemudian sekitar pukul 23.45, petugas kepolisian datang dan menemukan Terdakwa I JURIN dan Terdakwa II HENDRA beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset shabu dalam pembungkus rokok sampoerna warna putih di depan Terdakwa I dan Terdakwa II di lantai kamar Sdr.HATTA;
- 1 (satu) lembar saset kosong bekas shabu;
- 1 (satu) set alat isap shabu/ bong;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 2 (dua) batang pipet bening;
- 1 (satu) uniit HP merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit HP merk Realmi warna abu-abu.
• Kemudian, Petugas membawa Terdakwa I, Terdakwa II dan beberapa barang bukti tersebut ke Polres Bantaeng.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3345/NNF/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1148 gram dengan sisa 0.0644 gram dengan nomor barang bukti 7725/2025/NNF milik Tersangka JURNIANTO dan Tersangka HENDRA;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JURNIANTO Alias JURIN Bin MALIK dengan nomor barang bukti 7726/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik HENDRA Bin AMIRUDDIN dengan nomor barang bukti 77272025/NNF;
Dengan Kesimpulan : barang bukti 7725/2025/NNF, barang bukti 7726/2025/NNF dan barang bukti 7727/2025/NNF adalah benar menagndung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
• Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka a.n JURNIANTO Alias JURIN Bin MALIK Nomor: R/TAT-796/IX/2025/BNNP tanggal 30 September 2025, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n JURNIANTO Alias JURIN Bin MALIK diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe situasional dan tidak ditemukan adanya insikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
• Berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka a.n HENDRA Bin AMIRUDDIN Nomor: R/TAT-797/IX/2025/BNNP tanggal 30 September 2025, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. HENDRA Bin AMIRUDDIN diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe situasional dan tidak ditemukan adanya insikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
• Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------
|