Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Ban ST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE 1.Muh. Yunus
2.Abdul Hafid
3.Sanuddin
4.St. Hajar
5.H. Mappideceng
6.Syarifuddin
7.A Nurmiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. ALBAR A.Y., S. HST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE
Tergugat
NoNama
1Muh. Yunus
2Abdul Hafid
3Sanuddin
4St. Hajar
5H. Mappideceng
6Syarifuddin
7A Nurmiah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.Muh. Yunus
2SUARDI,S.H.Sanuddin
3SUARDI,S.H.St. Hajar
4SUARDI,S.H.Syarifuddin
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas selurh objek sengketa a quo;
3.Menyatakan Objek Sengketa I Tanah Kebun dan Bangunan seluas ± 5.450 m2 dengan SPPT (NOP) 73.03.664.005.0026.0 an. Muh yusuf bin H. Lahaming, dikuasi Oleh Tergugat I dan bangunan diduduki oleh Tergugat VI dan Tergugat VII yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Tanah/perumahan Lahayya bin Maccing, tanah Edi bin H. Kusuma, tanah H. Baso bin Nubo.
Sebelah Timur    : Objek Sengketa II, III, IV, V.
Sebelah Selatan : Tanah/perumahan milik Hasbiah binti H. Mustafa. Tanah Milik Sakka bin H. Lahami, Tanah H. Ahmad bin H Tare.
Sebelah Barat    : Tanah/perumahan H. Ahmad bin H Tare, tanah Sale bin  Hading.
4.Menyatakan Objek Sengketa II Tanah Darat/Perumahan seluas ± 244 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid, dikuasai dan duduki oleh Tergugat II yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : tanah/perumahan a.n Samsir. M.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa III.
Sebelah Barat : Objek Sengketa I.
5.Menyatakan Objek Sengketa III Tanah Darat/Perumahan seluas ± 190 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin, dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa II.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa IV.
Sebelah Barat : Objek Sengketa I.
6.Menyatakan Objek Sengketa IV Tanah Darat/Perumahan seluas ± 350 m2 SPPT (NOP) ) 73.03.656.005.0018.0 an Muh. Yunus bin Lahaming, dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Objek Sengketa III.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa V.
Sebelah Barat : Objek Sengketa I.
7.Menyatakan Objek Sengketa V Tanah Darat/Perumahan seluas ± 774 m2 SPPT (NOP) 73.03.657.005.0019.0 m2 an. H. Mappideceng Bin H Makkasolang yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat V, Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa IV.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : lorong
Sebelah Barat : Objek Sengketa I.
Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang dahulu satu kesatuan berdasarkan Letter C/CI nomor : 987 CI atas nama Hajrah binti Hammade dengan luas 60 are atau ± 6.000 m2, serta pada Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor iuran pembangunan daerah Bantaeng tahun 1978 dengan batas-batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Kaeng Tare.
Sebelah Timur : Jalan.
Sebelah Selatan : Tanah milik hati
Sebelah Barat : Sungai
8.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melanggar Hak Kepemilikan dan Turut Tergugat yang menerbitkan surat-surat kepemilikan hak atas Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III atas nama Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; 
9.Menyatakan batal segala surat-surat yang ada, maupun yang akan ada, yang mengatasnamakan Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, V, VI dan VII, maupun pihak lain yang tidak berhak pada tiap-tiap tanah yang menjadi Objek Sengketa;
10.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid (Tergugat II) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin (Tergugat III) tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat karena proses penerbitannya cacat Formil;
11.Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 atas nama Tergugat II, dan Sertifikat Hak Milik nomor : 84 atas nama Tergugat III dari register yang disediakan untuk itu;
12.Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VII untuk keluar dan mengosongkan serta, menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan bila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak kepolisian/ alat keamanan Negara lainnya;
13.Menghukum  Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorraad);
Subsidair;  
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak