Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PN Ban H. ISMAIL WAHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. ISMAIL WAHID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303011302750001, Kartu Keluarga (KK): 7303013011100027, yaitu H. Ismail Wahid, lahir di Bantaeng tanggal 13  Februari 1975, Kutipan Akta Kelahiran: 07/DSP/CS/IV/1990, Kutipan Akta Nikah: 135/X/9/1994, yaitu Ismail Wahid, lahir di Bantaeng tanggal 13  Desember 1975, diubah tanggal lahir menjadi Ismail Wahid, lahir di Bantaeng, pada tanggal  13  Desember 1974 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) nomor: 06 OB oa 0736131.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak