Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Ban Egi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Egi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Egi lahir di Bantaeng, tanggal 20 September 2001 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303012009010002, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303010411190003, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-21012016-0581, diubah nama dan Tempat lahir menjadi Irgi Alif Septiawan tempat tanggal lahir  Jeneponto, 20 September 2001 sesuai dengan Ijazah dan Akte Lahir Pemohon  Nomor: 7304CLT2901201007670.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak