Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
1.RISWAN Alias ROLA Bin BASO
2.WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2655/P.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias ROLA Bin BASO[Penahanan]
2WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO, Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa I RISWAN alias ROLA Bin BASO (selanjutnya disebut Terdakwa ROLA), Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (selanjutnya disebut Terdakwa SETWAN) dan Saksi SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Saksi SAENAL) sedang berkumpul di dalam salon yang beralamat di kampung pasir putih lama desa baruga kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa I RISWAN alias ROLA mengajak Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “AYO DEH KITA KONSUMSI SHABU DI RUMAH TAPI SAYA TIDAK PUNYA UANG” mendengar hal tersebut Terdakwa SETWAN dan saksi SAENAL bersepakat patungan membeli narkotika jenis shabu, masing-masing memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang di simpan oleh Terdakwa I ROLA. Setelah itu Terdakwa I ROLA keluar dari salon untuk menelpon Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan penjual narkotika jenis shabu akan tetapi saat itu Saudara ANCI tidak mengangkat telpon. Beberapa menit kemudian pada saat Terdakwa ROLA di depan salon Saudara ANCI melintas menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa I ROLA memanggil Saudara ANCI, lalu Saudara ANCI menghampiri Terdakwa ROLA lalu berkata “KAMU KENAPA” lalu dibalas oleh Terdakwa dengan berkata “SAYA MAU MEMBELI PAKET SHABU-SHABU SEHARGA DUA RATUS RIBU” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara ANCI, kemudian Saudara ANCI berkata “OKE TUNGGU SAYA DISINI”.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Saudara ANCI datang kembali lalu bertemu dengan Terdakwa ROLA lalu memberikan 1 (satu) sachet berisikan Narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa menerima shabu tersebut selanjutnya Terdakwa I ROLA kembali ke dalam salon dan mengajak Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL untuk pergi ke rumah Terdakwa I ROLA. Sekira pukul 14.20 Wita Terdakwa ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL tiba di rumah Terdakwa I ROLA yang beralamat Kampung pasir putih lama Desa baruga Kecamatan pajukukanhg Kabupaten Bantaeng, lalu masuk ke dalam kamar Terdakwa I ROLA.
  • Bahwa beberapa saat kemudian, pada saat Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL didalam kamar Terdakwa I ROLA. tiba-tiba Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN selaku anggota Kepolisian Resor Bantaeng masuk lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Terdakwa ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Terdakwa I ROLA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristall bening dengan berat netto 0,0128 (nol kma nol satu dua delapan) yang diberi nomor 8997/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO, Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO, Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2025, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Bantaeng mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Terdakwa I RISWAN alias ROLA Bin BASO (selanjutnya disebut Terdakwa I ROLA)
  • Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wita, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN tiba di rumah Terdakwa I ROLA dan setelah memperoleh dugaan kuat telah terjadi tindak pidana narkotika kemudian memasuki rumah tersebut dan mendapati Terdakwa I ROLA, Terdakwa  WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II SETWAN) dan Saksi SAENAL alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Saksi SAENAL) yang sedang berada di dalam rumah lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Terdakwa ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Terdakwa I ROLA.
  • Berdasarkan hasil intorgasi yang dilakukan oleh saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN terhadap Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL diketahui pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2025 Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL sedang berkumpul di dalam salon yang beralamat di kampung pasir putih lama desa baruga kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng bersepakat patungan membeli narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa SETWAN dan Saksi SAENAL masing-masing memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang di simpan oleh Terdakwa I ROLA karena yang berperan membeli Narkotika jenis sabu adalah Terdakwa I ROLA. Setelah itu Terdakwa I ROLA menelpon Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan penjual narkotika jenis shabu akan tetapi saat itu Saudara ANCI tidak mengangkat telpon. Beberapa menit kemudian pada saat Terdakwa ROLA di depan salon Saudara ANCI melintas menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa I ROLA memanggil Saudara ANCI, lalu Saudara ANCI menghampiri Terdakwa ROLA lalu berkata “KAMU KENAPA” lalu dibalas oleh Terdakwa I ROLA dengan berkata “SAYA MAU MEMBELI PAKET SHABU-SHABU SEHARGA DUA RATUS RIBU” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara ANCI, kemudian Saudara ANCI berkata “OKE TUNGGU SAYA DISINI”. Sekitar pukul 14.00 Wita Saudara ANCI datang kembali lalu bertemu dengan Terdakwa ROLA lalu memberikan 1 (satu) sachet berisikan Narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa menerima shabu tersebut selanjutnya Terdakwa I ROLA kembali ke dalam salon. Karena narkotika jenis sabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa I ROLA, selanjutnya Terdakwa I ROLA mengajak Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL untuk pergi ke rumah Terdakwa I ROLA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristall bening dengan berat netto 0,0128 (nol kma nol satu dua delapan) yang diberi nomor 8997/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO dan Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO, Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN dan saksi SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa I RISWAN alias ROLA Bin BASO (selanjutnya disebut Terdakwa ROLA), Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (selanjutnya disebut Terdakwa SETWAN) dan Saksi SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Saksi SAENAL) sedang berkumpul di dalam salon yang beralamat di kampung pasir putih lama desa baruga kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa I RISWAN alias ROLA mengajak Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “AYO DEH KITA KONSUMSI SHABU DI RUMAH TAPI SAYA TIDAK PUNYA UANG” mendengar hal tersebut Terdakwa SETWAN dan saksi SAENAL bersepakat menggunakan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL telah membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang). setelah itu Terdakwa I ROLA mengajak Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL untuk pergi ke rumah Terdakwa I ROLA. Sekira pukul 14.20 Wita Terdakwa ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL tiba di rumah Terdakwa I ROLA yang beralamat Kampung pasir putih lama Desa baruga Kecamatan pajukukanhg Kabupaten Bantaeng, lalu masuk ke dalam kamar Terdakwa I ROLA. Selanjutnya Terdakwa I ROLA menyiapkan alat bong untuk digunakan mengkonsumsi shabu. Terdakwa I ROLA memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong, kemudian memanaskannya menggunakan korek gas hingga sabu tersebut mencair. Setelah didiamkan hingga dingin, sabu tersebut kembali dipanaskan hingga siap digunakan. Selanjutnya sabu diisap melalui pipet yang tersambung dengan bong secara bergantian antara Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN, dan Saksi SAENAL.
  • Beberapa saat kemudian saat Terdakwa I ROLA Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL masih mengisap atau menggunakan shabu, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Bantaeng datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Terdakwa ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Terdakwa I ROLA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristall bening dengan berat netto 0,0128 (nol kma nol satu dua delapan) yang diberi nomor 8997/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RISWAN Alias ROLA Bin BASO yang diberi nomor barang bukti 9001/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN yang diberi nomor barang bukti 9003/2025/NNF telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Assesment terhadap Terdakwa WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-1004/XI/2025/BNNP tanggal 28 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Drs. Budi Sajdin, M.Si  selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kesimpulan Terdakwa WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN diduga sebagai pengguna narkotika pengguna tipe situsional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran narkotika gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di LAPAS/RUTAN atau dibalai rehabilitasi baddoka sambil menjalani proses hukum selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Assesment terhadap Terdakwa RISWAN Alias ROLA Bin BASO dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-1003/XI/2025/BNNP tanggal 28 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Drs. Budi Sajdin, M.Si  selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kesimpulan Terdakwa RISWAN Alias ROLA Bin BASO diduga sebagai pengguna narkotika pengguna tipe situsional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran narkotika gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di LAPAS/RUTAN atau dibalai rehabilitasi baddoka sambil menjalani proses hukum selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan

--------- Perbuatan Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO dan Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.---------

 

DAN

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO dan Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN, pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I ROLA pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa I ROLA di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa I ROLA pun menelpon Saksi ENAL dan mengajak untuk menemani Terdakwa I ROLA cukur di salon syahrini di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I ROLA dan tidak lama kemudian Saksi ENAL pun datang kerumah Terdakwa I ROLA dan menjemput Terdakwa I ROLA lalu kemudian Terdakwa I ROLA pun berboncengan dengan Saksi ENAL menuju ke salon.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa I ROLA dan Saksi ENAL tiba di salon dan ada Saksi SETWAN yang sementara memotong rambut sementara pada saat itu Saksi ENAL menunggu Terdakwa I ROLA di depan salon sambil duduk duduk di motornya dan setelah Saksi SETWAN memotong rambut tidak lama kemudian pegawai salon tersebut keluar dari salonnya kemudian Terdakwa I ROLA pun menanyakan kepada Terdakwa II SETWAN bahwa "ADA DISITU OBAT YANG KAMU JUAL" lalu Terdakwa II SETWAN mengatakan “IYA ADA” lalu Terdakwa I ROLA Kembali mengatakan "KALAU BEGITU SAYA MAU BELI 200 BUTIR TAPI NANTI SAYA BAYAR KALAU OBAT ITU SUDAH HABIS SAYA JUAL" lalu Terdakwa II SETWAN pun mengambil obat obatan tersebut di dalam tas yang dia bawa pada saat itu kemudian memberikan Terdakwa I ROLA 2 (Dua) Sachet yang masing masing berisi 100 (Seratus) Butir lalu Terdakwa I ROLA pun mengambilnya dan menyimpannya di kantong celana Terdakwa I ROLA.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I ROLA duduk-duduk di depan salon bersama dengan Saksi ENAL dan juga Terdakwa II SETWAN yang kemudian Terdakwa I ROLA pun mengajak Saksi ENAL dan juga Saksi SETWAN untuk mengonsumsi shabu - shabu dan Terdakwa I ROLA mengatakan "AYO DEH KITA KONSUMSI SHABU DIRUMAH TAPI SAYA TIDAK PUNYA UANG" lalu Saksi ENAL dan juga Terdakwa II SETWAN sepakat dan patungan uang sejumlah masing-masing Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa I ROLA mengatakan "NANTI SAYA YANG PERGI BELI PAKETAN SHABU SHABU" kemudian Saksi ENAL dan juga Saksi SETWAN memberikan Terdakwa I ROLA masing-masing uang sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa I ROLA menelpon Sdr. ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang) tetapi pada saat itu Sdr. ANCI tidak membalas atau tidak mengangkat telpon Terdakwa I ROLA tidak lama kemudian Terdakwa I ROLA pun meminjam motor dari Saksi ENAL untuk pergi membeli rokok yang tidak jauh dari salon tempat Terdakwa I ROLA duduk-duduk dan setelah sampai di penjual rokok tidak lama kemudian Sdr. IDIL (masuk dalam daftar pencarian orang) datang dan menghampiri Terdakwa I ROLA dan mengatakan "APAKAH KAMU MASIH JUAL OBAT" dan Terdakwa I ROLA pun mengatakan "IYA MASIH" lalu kemudian Sdr. IDIL mengatakan "IYA SAYA MAU BELI 30 BUTIR" kemudian Terdakwa I ROLA mengeluarkan obat dalam sachet yang baru Terdakwa I ROLA beli dari Terdakwa II SETWAN lalu memberikan Sdr. IDIL sebanyak 30 Butir setelah itu Sdr. IDIL pun memberikan Terdakwa I ROLA uang sejumlah Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. IDIL pun pergi dan tidak lama kemudian Sdr. ICAL (masuk dalam daftar pencarian orang) juga datang menghampiri Terdakwa I ROLA dan mengatakan "MASIH ADA OBATMU" dan Terdakwa I ROLA pun mengatakan "IYA MASIH" lalu kemudian Sdr. ICAL mengatakan "IYA SAYA MAU BELI 20 BUTIR" kemudian Terdakwa I ROLA pun mengeluarkan obat dalam sachet yang baru Terdakwa I ROLA beli dari Terdakwa II SETWAN lalu memberikan Sdr. ICAL sebanyak 20 Butir setelah itu Sdr. ICAL pun memberikan Terdakwa I ROLA uang sejumlah Rp 50.000 (Lima puluh Ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. ICAL pergi. Kemudian Terdakwa I ROLA menggunaan uang hasil penjualan Terdakwa I ROLA tersebut untuk membeli rokok, makanan dan minuman setelah itu Terdakwa I ROLA kembali ke salon.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita setelah Terdakwa I ROLA, Terdakwa II SETWAN dan saksi SAENAL telah membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang). setelah itu Terdakwa I ROLA mengajak Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL untuk pergi ke rumah Terdakwa I ROLA. Sekira pukul 14.20 Wita Terdakwa ROLA, Terdakwa II SETWAN dan Saksi SAENAL tiba di rumah Terdakwa I ROLA yang beralamat Kampung pasir putih lama Desa baruga Kecamatan pajukukanhg Kabupaten Bantaeng, lalu masuk ke dalam kamar Terdakwa I ROLA dan menyimpan obat yang telah Terdakwa I ROLA beli dari Saksi SETWAN tersebut di dalam lemari sementara itu Saksi ENAL dan juga Terdakwa SETWAN masih berada di luar rumah Terdakwa I ROLA lalu kemudian Terdakwa I ROLA pun memanggilnya untuk masuk kedalam rumah dan setelah sudah berada di dalam kamar Terdakwa I ROLA pun langsung menyiapkan bong atau alat Ishap shabu lalu kemudian mulai mengkonsumsi Shabu - shabu secara bergantian yang dimana Terdakwa I ROLA sementara mengkonsumsi shabu shabu tiba tiba Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN yang merupakan petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ROLA bersama Terdakwa II SETWAN dan juga Saksi ENAL lalu kemudian petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Terdakwa ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam milik Terdakwa II SETWAN yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Terdakwa I ROLA
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa II SETWAN, telah melakukan pembelian obat-obatan berlogo huruf “Y” dari Saudara BERTO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa II SETWAN telah menjual obat-obatan tersebut kepada Terdakwa I ROLA, Saudara PANDI (Masuk dalam daftar pencarian oang), saudara MASYAR Alias ACCA (masuk dalam daftar pencarian orang) dan saudara ADRI (masuk dalam daftar pencarian orang)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan 19 (sembilan belas) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan berat net seluruhnya 4,3643 (empat koma tiga enam empat tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 8998/2025/NNF, 1 (satu) sachet plastik berisikan 7 (tujuh) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,7164 ( satu koma tujuh satu enam empat) gram yang diberi nomor barang bukti 8999/2025/NNF, 1 (satu) sachet plastik berisikan 5 (lima) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,2260  (satu koma dua dua enam kosong) gram yang diberi nomor barang bukti 9000/2025/NNF yang disita dari para Terdakwa dan telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil positif mengandung Trihexypenidhyl dan Tramadol.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa I RISWAN Alias ROLA Bin BASO dan Terdakwa II WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.---------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya