Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Ban Jusmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jusmawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sri Liliyanti Idrus S.HJusmawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jusmawati yang lahir di Bantaeng tanggal      03 Januari 1993 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303044301930001, Kartu Keluarga Nomor : 7303030909200001 dan Akta Kelahiran Nomor : 1126/CS/III/2012 adalah orang yang sama dengan Jusmawati yang lahir di Bantaeng tanggal 03 Januari 1990 Pemilik Paspor nomor: B8813767
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar/ Bantaeng untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak