Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Ban BRI Cabang Bantaeng 1.Tamsir
2.Fatmawaty
3.Nasrah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tamsir
2Fatmawaty
3Nasrah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.759.552,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 34.759.552,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.639.149,- ( TIGA PULUH JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 4.120.403,- ( EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak