Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 15 juni 2021 Sekitar pukul 05.00 Wita di Kp. Beru pasorongi kel.lamalaka kec. Bantaeng kab. Bantaeng telah terjadi pencurian ringan berawal dari pelapor Lel. H. KAHAR BIN SALI sedang menginap dirumah anaknya Lk. SABO’ ALIAS SAHABUDDIN untuk menjaga padinya yang sedang disimpan dihalaman belakang rumah anaknya tersebut karena sebelumnya padi yang tersimpan tersebut sudah 3 (tiga) kali kecurian, sekitar Pukul 04.30 wita ketika azan subuh berkumandang pelapor H.KAHAR BIN SALI hendak Mengambil Air Wudhu, pada saat itu IA melihat Per. ERNA HARTATI ALS. ERNA BINTI HAERUDDIN sedang memungut dan memasukkan gabah miliknya kedalam karung pupuk warna putih, kemudian IA membangunkan istrinya per. Hj.HAERIAH BINTI PAINRO dan per. Hj.HAERIAH BINTI PAINRO membangunkan anak serta menantunya yakni Lk. MUHAMMAD SYAFAR BIN H. KAHAR dan Pr. NASMAWATI BINTI KUMI’ untuk menunggu Per. ERNA HARTATI ALS. ERNA BINTI HAERUDDIN di jalan menuju kerumahnya, saat Per. ERNA HARTATI ALS. ERNA BINTI HAERUDDIN membawa padi tersebut dengan cara digendong Lel. H. KAHAR BIN SALI meneriakinya “siapa suruh kamu mengambil gabah itu “ pada saat itu Per. ERNA HARTATI ALS. ERNA BINTI HAERUDDIN langsung kaget dan membuang gabah tersebut dan berlari kearah rumahnya, dan pada saat itu langsung ditangkap oleh lk. MUHAMMAD SYAFAR BIN H. KAHAR dan Pr. NASMAWATI BINTI KUMI’ yang telah menunggunya. Namun pada saat itu Per. ERNA HARTATI ALS. ERNA BINTI HAERUDDIN terus mengamuk dan melawan namun Pelapor Lel. H. KAHAR BIN SALI tetap membawanya kembali ketempat kejadian, kemudian diikat namun berhasil meloloskan diri sebelum pemerintah setempat tiba ditempat kejadian atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah). atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan, dan melaporkannya ke kantor polres Bantaeng untuk penanganan lebih lanjut |