Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Ban ASRIANI., S.H ARDIANSYA Als. ARDI KANDEDES Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-500/P.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYA Als. ARDI KANDEDES Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

Bahwa Terdakwa ARDIANSYA ALIAS ARDI KANDEDES BIN BAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Korban DEDY RISTIANDY T Alias DEDI BIN TAKRIL (selanjutnya disebut Korban)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WITA, dimana Korban sedang duduk-duduk di bawah kolom rumah saksi Mutmainnah sambil meminum tuak/ballo dan tidak berselang lama saksi Sarara melintas di depan rumah Saksi Mutmainnah sehingga Korban memanggilnya dan menyampaikan “masukki sini keponakan” artinya “mari masuk ke sini keponakan” dan setelah itu saksi sarara masuk menghampiri Korban dan ikut meminum Tuak/Ballo.
  • Bahwa kemudian Korban mengatakan kepada saksi Sarara “biar kemanakan saya tempelenji” artinya “walaupun keponakan, saya tampar juga” lalu saksi Sarara menjawab “apa maksudnya bilang begitu sama saya” dan setelah itu saksi Sarara memutuskan untuk pulang dan saat saksi Sarara naik keatas motornya, Korban kembali meneriaki saksi Sarara dengan mengatakan "oee telaso" (Kalimat tersebut merupakan kalimat cacian khas orang Makassar) dan saksi Sarara menjawab “kenapako sapa anuko” yang artinya “kenapa? apa masalahmu?” lalu saksi Sarara pulang kerumahnya di Jl. Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Lalu sesampainya di rumah, saksi Sarara menghampiri Terdakwa yang sedang duduk-duduk di rumah Saksi Sarara dan saksi Sarara kemudian menceritakan permasalahan yang sebelumnya terjadi dan meminta kepada Terdakwa untuk menemaninya menemui Korban.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WITA Saksi Sarara dan Terdakwa berboncengan menuju rumah Korban di Jl. Pepaya, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,namun Saksi Sarara dan Terdakwa hanya mondar-mandir sebanyak 3 (tiga) kali di depan rumah Korban dan tidak sempat singgah dikarenakan banyak masyarakat disekitar rumah Korban sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah Saksi Sarara. Melihat hal tersebut, Korban  langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan “apa maksud mu mondar-mandir di depan rumahku?” dan Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi Sarara menjawab “kenapaika kalau mondar-mandir ka depan rumah nu” dan Korban kembali menjawab “maksudnu siniko pale saya tungguko di lapangan lompo battang baru ceritako apa masalahnu” artinya “kalau begitu kamu kesini saya tunggu di lapangan lompo battang lalu kamu cerita apa masalahmu ”dan setelah itu Terdakwa langsung mematikan teleponnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Sarara seorang diri lalu mengajak Sdr.Muntu (DPO) untuk pergi ke lapangan Lompo Battang untuk menemui Korban. Sesampainya di lapangan Lompo Battang, Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) melihat Korban bersama dengan beberapa temannya sehingga Terdakwa tidak berani masuk ke dalam lapangan. Oleh karena Terdakwa tidak kunjung datang, Korban meninggalkan lapangan Lompo Battang dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Korban sampai di rumahnya di Jl. Pepaya, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan tiba-tiba Terdakwa datang bersama dengan Sdr.Muntu (DPO) dimana posisi Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) berada di pinggir jalan sedangkan Korban bersama istrinya yakni saksi Triana berada di teras rumah,  lalu Terdakwa mengancam Korban  dengan menggunakan dengan posisi siap melepaskan anak panah atau busur ke arah Korban  dan mengatakan “ kenapai telaso” (Kalimat tersebut merupakan kalimat cacian khas orang Makassar) sehingga Korban  langsung melindungi diri dengan menggunakan sapu yang berada di teras dan Korban  mengatakan “buang itu busur mu apa maksudmu”. Tidak lama berselang Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) pergi meninggalkan rumah Korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Fillano warna putih milik Terdakwa dan disusul oleh Korban  dari belakang menggunakan sepeda motornya dan saat melintas di jl, Durian, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Korban  bertemu dengan Saksi Yusran dan Saksi Pandi dan Korban  dan menyampaikan “manai ardi maui ma busur” Artinya “mana ardi? dia mau membusur” dan Saksi Pandi menjawab “ardi lewat di depan bri” dan saat itu juga Saksi Pandi dan Saksi Yusran ikut memburu/mengejar dengan menggunakan motor masing-masing.
  • Bahwa kemudian ketika Korban dan Terdakwa melintas beriringan di Jl. Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Korban menanyakan kepada Terdakwa yang posisinya saat itu dibonceng oleh Sdr.Muntu (DPO) dengan mengatakan “apa maksudmu?” akan tetapi Sdr.Muntu (DPO) tiba-tiba me-rem sepeda motornya dan langsung berhenti sedangkan motor Korban  melaju di depannya dan pada saat itu Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Korban  langsung melepaskan anak panah/busur dan mengenai bagian bawah ketiak sebelah kanan Korban. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr.Muntu (DPO) kembali melajukan motornya dan pada saat itu juga Korban juga ikut melajukan motornya dan pada jarak kurang lebih 2 (dua) meter Terdakwa kembali melepaskan anak panah/busurnya dan mengenai lengan sebelah kiri Korban. Akan tetapi Korban kembali mengejar motor yang dikendarai Terdakwa dan pada saat mendekati motor Terdakwa terdapat gundukan sehingga motor yang Korban kendarai hilang kendali dan jatuh dan mengenai motor yang dikendarai Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) dan setelah itu Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) lari meninggalkan tempat kejadian, lalu Saksi Pandi dan Saki Yusran yang berada di belakang Korban menolong Korban dengan membawanya ke Rumah Sakit.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/025/RSUD-AM tanggal 08 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. A. Tenri Luwu selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. DEDY RISTIANDY T dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :

  • Terdapat 2 buah luka robek pada alis kanan Uk.I. P.6cm L.2cm. Uk.II. P.3cm L.1cm
  • Terdapat luka robek pada hidung dengan Uk.P. 05cm L.0.5cm
  • Terdapat luka lecet pada hidung dengan Uk. P.1cm L.1cm
  • Terdapat luka robek pada bibir atas Uk.P.1cm L.0,5cm
  • Terdapat luka lecet lecet pada bibir atas Uk.P.0,5cm L.0,5cm
  • Terdapat luka pada dagu dengan Uk.P.0,5cm L.1cm
  • Terdapat luka tusuk dengan diameter 0,5cm tertancaop busur pada dada kanan dibagian ketiak sebelah kanan
  • Terdapat luka tusuk dengan diameter 0,5cm tertancap busur pada lengan kiri
  • Terdapat luka lecet di lutut kanan Uk, P2cm L.3cm
  • Terdapat luka lecet di lutut kiri dengan Uk. P7cm L.5cm
  • Terdapat luka lecet pada betis kanan disertai kemerahan
  • Terdapat luka robek pada punggung kaki kiri Uk. P.2cm L.1cm D.5cm
  • Terdapat luka lecet pada kaki kiri

 

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM.

  • Bahwa perbuatan Ter dakwa telah mengakibatkan Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sehingga tidak masuk kantor selama 1 (satu) bulan dan melakukan pengobatan di RSUD ANWAR MAKKATUTU BANTAENG dengan biaya pengobatan sebesar Rp 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ARDIANSYA ALIAS ARDI KANDEDES BIN BAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bangau, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WITA, dimana Korban sedang duduk-duduk di bawah kolom rumah saksi Mutmainnah sambil meminum tuak/ballo dan tidak berselang lama saksi Sarara melintas di depan rumah Saksi Mutmainnah sehingga Korban memanggilnya dan menyampaikan “masukki sini keponakan” artinya “mari masuk ke sini keponakan” dan setelah itu saksi sarara masuk menghampiri Korban dan ikut meminum Tuak/Ballo.
  • Bahwa kemudian Korban mengatakan kepada saksi Sarara “biar kemanakan saya tempelenji” artinya “walaupun keponakan, saya tampar juga” lalu saksi Sarara menjawab “apa maksudnya bilang begitu sama saya” dan setelah itu saksi Sarara memutuskan untuk pulang dan saat saksi Sarara naik keatas motornya, Korban kembali meneriaki saksi Sarara dengan mengatakan "oee telaso" (Kalimat tersebut merupakan kalimat cacian khas orang Makassar) dan saksi Sarara menjawab “kenapako sapa anuko” yang artinya “kenapa? apa masalahmu?” lalu saksi Sarara pulang kerumahnya di Jl. Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Lalu sesampainya di rumah, saksi Sarara menghampiri Terdakwa yang sedang duduk-duduk di rumah Saksi Sarara dan saksi Sarara kemudian menceritakan permasalahan yang sebelumnya terjadi dan meminta kepada Terdakwa untuk menemaninya menemui Korban.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WITA saksi SARARA dan Terdakwa berboncengan menuju rumah Korban di kemudian sekira pukul 17.30 WITA Saksi Sarara dan Terdakwa berboncengan menuju rumah Korban di Jl. Pepaya, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,namun Saksi Sarara dan Terdakwa hanya mondar-mandir sebanyak 3 (tiga) kali di depan rumah Korban dan tidak sempat singgah dikarenakan banyak masyarakat disekitar rumah Korban sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah Saksi Sarara. Melihat hal tersebut, Korban  langsung menghubungi Terdakwa dan mengatakan “apa maksud mu mondar-mandir di depan rumahku?” dan Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi Sarara menjawab “kenapaika kalau mondar-mandir ka depan rumah nu” dan Korban kembali menjawab “maksudnu siniko pale saya tungguko di lapangan lompo battang baru ceritako apa masalahnu” artinya “kalau begitu kamu kesini saya tunggu di lapangan lompo battang lalu kamu cerita apa masalahmu ”dan setelah itu Terdakwa langsung mematikan teleponnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WITA, Korban sampai di rumahnya di Jl. Pepaya, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan tiba-tiba Terdakwa datang bersama dengan Sdr.Muntu (DPO) dimana posisi Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) berada di pinggir jalan sedangkan Korban bersama istrinya yakni saksi Triana berada di teras rumah,  lalu Terdakwa mengancam Korban  dengan menggunakan dengan posisi siap melepaskan anak panah atau busur ke arah Korban  dan mengatakan “ kenapai telaso” (Kalimat tersebut merupakan kalimat cacian khas orang Makassar) sehingga Korban  langsung melindungi diri dengan menggunakan sapu yang berada di teras dan Korban  mengatakan “buang itu busur mu apa maksudmu”. Tidak lama berselang Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) pergi meninggalkan rumah Korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Fillano warna putih milik Terdakwa dan disusul oleh Korban  dari belakang menggunakan sepeda motornya dan saat melintas di jl, Durian, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Korban  bertemu dengan Saksi Yusran dan Saksi Pandi dan Korban  dan menyampaikan “manai ardi maui ma busur” Artinya “mana ardi? dia mau membusur” dan Saksi Pandi menjawab “ardi lewat di depan bri” dan saat itu juga Saksi Pandi dan Saksi Yusran ikut memburu/mengejar dengan menggunakan motor masing-masing.
  • Bahwa kemudian ketika Korban dan Terdakwa melintas beriringan di Jl. Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Korban menanyakan kepada Terdakwa yang posisinya saat itu dibonceng oleh Sdr.Muntu (DPO) dengan mengatakan “apa maksudmu?” akan tetapi Sdr.Muntu (DPO) tiba-tiba me-rem sepeda motornya dan langsung berhenti sedangkan motor Korban  melaju di depannya dan pada saat itu Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Korban  langsung melepaskan anak panah/busur dan mengenai bagian bawah ketiak sebelah kanan Korban. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr.Muntu (DPO) kembali melajukan motornya dan pada saat itu juga Korban juga ikut melajukan motornya dan pada jarak kurang lebih 2 (dua) meter Terdakwa kembali melepaskan anak panah/busurnya dan mengenai lengan sebelah kiri Korban. Akan tetapi Korban kembali mengejar motor yang dikendarai Terdakwa dan pada saat mendekati motor Terdakwa terdapat gundukan sehingga motor yang Korban kendarai hilang kendali dan jatuh dan mengenai motor yang dikendarai Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) dan setelah itu Terdakwa dan Sdr.Muntu (DPO) lari meninggalkan tempat kejadian, lalu Saksi Pandi dan Saki Yusran yang berada di belakang Korban menolong Korban dengan membawanya ke Rumah Sakit..
  • Bahwa Terdakwa menguasai , membawa  atau menyimpan senjata penusuk tanpa Hak/ Ijin oleh pihak yang berwenang dan barang tersebut tidak pula termasuk sebagai barang-barang yang nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) yakni 1 (satu) batang anak panah/busur dengan rumbai tali warna Kuning, Merah, Biru, dan Hijau dengan Panjang 13,5 cm dan 1 (satu) batang anak panah/busur dengan rumbai tali warna Kuning, Biru, dan Hijau dengan Panjang 13,5 cm untuk melukai orang lain;

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 -------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya