Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Haryadi M
2.Rita Syamsuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haryadi M
2Rita Syamsuddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama M Al Haditzul Fiqih tempat lahir Bantaeng, 06 Januari 2017 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7306110908120015 dan Akta Kelahiran Nomor : 7306-LT-16082019-0007 diubah nama menjadi Muhammad Hadist Fiqih sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/340/DUKCAPIL tanggal 28 Juli 2025.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak