Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Ban Baharuddin Habibi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Baharuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HBaharuddin
Tergugat
NoNama
1Habibi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.Habibi
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa tersebut;
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada seluruh harta kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  4. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan Hibah Nomor: 792/DS-BTSL/BSP/III/2021 yang terdaftar pada pemerintah Desa Bonto Salluang, Kecematan Bissappu, Kabupaten Bantaeng;
  5. Menyatakan menurut hukum Tanah kebun objek sengketa seluas kurang lebih  5.199 m2 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di dusun Paccikkokang, desa bonto salluang, kecematan bissappu, kabupaten bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan denganTanah Milik Habibi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik H. Nasrun Syam
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Milik Syamsiah.

Adalah Sah Tanah Milik Penggugat;

6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat atas penguasaan dan kepemilikan atas objek sengketa tanpa sepengatahuan dan persetujuan Penggugat,dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 01308 atas nama Habibi (Tergugat) diatas tanah kebun milik penggugat dengan luas  kurang lebih 5.199 m2 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di dusun Paccikkokang, desa Bonto Salluang, kecematan Bissappu, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, adalah perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01308 atas nama Habibi (Tergugat) yang terbit tahun 2023 diatas tanah kebun milik penggugat dengan luas  kurang lebih 5.199 m2 (Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di dusun Paccikkokang, desa Bonto Salluang, kecematan Bissappu, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara ini, yang mencantumkan nama tergugat maupun pihak lainnya, selain dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000- (Seratus juta Rupiah) ;

10. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengsongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000- (Lima Juta Rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

12. Memerintahkan Turut Tergugat Patuh dan tunduk pada putusan ini;

13. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan (verset), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

      SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak