Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Ban Sudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sode Bin Saupung sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Tanah milik Pemohon Nomor: 00043, adalah orang yang sama dengan Sudi Bin Saopon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303011104700001 dan Kartu Keluarga Pemohon nomor: 7303011212080005.
3. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak