INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2025/PN Ban | Sudi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sode Bin Saupung sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Tanah milik Pemohon Nomor: 00043, adalah orang yang sama dengan Sudi Bin Saopon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303011104700001 dan Kartu Keluarga Pemohon nomor: 7303011212080005.
3. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |