INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Ban | jamaluddin | H.Kammisi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Ban | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan demi Hukum bahwa surat persetujuan/perjanjian 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan tanah sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah ) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 105.000.000,0 ( Seratus lima juta rupiah );
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat Total sebesar Rp. 125.000.000,- ( Seratus dua puluh lima juta rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |