Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Ban jamaluddin H.Kammisi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1jamaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jufri,SHjamaluddin
Tergugat
NoNama
1H.Kammisi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NURFAJRI, SHiH.Kammisi
2MUHAMMAD NUR FAJRI, S.H.IH.Kammisi
3Tahiruddin, SH., MH.H.Kammisi
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah perbuatan  melawan hukum  kepada Penggugat;
3. Menyatakan demi Hukum bahwa surat persetujuan/perjanjian 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan tanah sebesar Rp. 105.000.000,-       ( Seratus lima juta rupiah ) dari Penggugat  kepada Tergugat adalah sah;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan  uang milik penggugat  sebesar Rp. 105.000.000,0 ( Seratus lima juta rupiah );
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat Total  sebesar Rp. 125.000.000,- ( Seratus dua puluh lima juta rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak