| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa NASRUDDIN Als. ACCUNG Bin BARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa IRMAN Bin IDRIS (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMALU Bin BAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), dan Terdakwa BAHARUDDIN Als. BAHA Bin MADDENG (Selanjutnya Terdakwa IV) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Andi Mannapiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Sekira Pukul 02.00 WITA, Saksi Korban NURAETI Binti KAMADING yang sedang berada di rumah kontrakan terbangun karena mendengar suara musik dari arah rumah Suami Saksi Korban yang posisinya tidak jauh, sehingga Saksi Korban NURAETI mendatangi rumah tersebut dan melihat Sdr. SYARIFUDDIN sedang bersama dengan dua orang perempuan, seorang laki-laki, dan Terdakwa II yang sedang minum minuman keras, kemudian sekira Pukul 02.30 WITA Saksi Korban NURAETI mulai merekam diam-diam dari atas rumah, setelah itu Terdakwa II dan seorang laki-laki tersebut pergi meninggalkan rumah dan pada saat itu Sdr. SYARIFUDDIN bersama dengan seorang perempuan masuk ke dalam kamar, sedangkan 1 (satu) perempuan masih berada di ruang tamu, tidak lama setelah itu sekira Pukul 03.00 WITA, Sdr. SYARIFUDDIN dan perempuan tersebut keluar dari kamar dan menuju ke kamar mandi, sehingga Saksi Korban NURAETI langsung turun dan masuk ke rumah dari pintu depan dan menuju ke kamar mandi lalu mendobrak pintu yang kemudian terjadi keribuatan antara Saksi Korban NURAETI dengan Sdr. SYARIFUDDIN yang mengakibatkan Saksi Korban NURAETI ditinju pada bagian mulut, Sekira Pukul 03.15 WITA datang Saksi MUH FATAHUDDIN Als. FATA Bin SARIPUDDIN memegangi Sdr. SYARIFUDDIN dan membawa ke ruang tamu, kemudian Saksi Korban NURAETI mendapat pukulan pada bagian hidung oleh Sdr. SYARIFUDDIN karena mengejar perempuan tersebut, setelah itu datang Saksi MUH. FAJRI Alias PAJO Bin SYARIFUDDIN memegang leher Sdr. SYARIFUDDIN dan terjadi keributan sehingga Saksi FATA melerai dan menarik Sdr. SYARIFUDDIN ke teras rumah, sedangkan Saksi FAJRI ikut keluar bersama dengan Saksi Korban NURAETI yang sedang membawa baju perempuan tersebut dan berteriak “INI MI BAJUNA PEREMPUAN YANG SAMA SUAMIKU DI DALAM RUMAH” dengan memperlihatkan baju tersebut, kemudian meperlihatkan kepada Terdakwa I dengan mengatakan “DIAMI INI YANG BILANGIKA PEREMPUAN HINA, INIMI BUKTINYA BAHWA SAUDARAMU YANG HINA”, kemudian Terdakwa I langsung maju dan meninju pipi bagian sebelah kanan Saksi Korban NURAETI, lalu Saksi FATA datang dan adu mulut dengan Terdakwa I, kemudian Terdakwa II lari ke rumah milik Terdakwa II dan keluar dengan membawa sebilah parang dan mengarahkan kepada Saksi FATA, namun Saksi Korban NURAETI langsung menghadang dan menangkis parang tersebut yang mengakibatkan luka robek di sela jari, kemudian Terdakwa II langsung membuang parang dan mengeluarkan sebilah badik dari pinggang kiri lalu Sdr. SYARIFUDDIN mengatakan “TOBOKI IRMAN” atau “TIKAM IRMAN” dan Saksi FAJRI mengatakan “JANGANKO DIBILANG ADA PARANG NA KU TAKUT” pada saat itu Saksi SYAMSUDDIN Als. SUDDING Bin ISRAIL datang untuk melerai dengan cara menahan Sdr. SYARIFUDDIN namun gagal menghalau karena sudah tidak mendengar dan melepaskannya, tidak lama setelah itu Saksi FAJRI berlari menuju ke rumah Saksi FAJRI untuk mencari parang yang pada saat itu diikuti oleh Sdr. SYARIFUDDIN dan mengatakan “LAMPAKO KIOKI BAPAKKU ACCUNG” yang artinya “PERGI PANGGIL BAPAK, ACCUNG” sehingga Terdakwa I langsung berlari menuju rumah Terdakwa IV dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali lalu mendatangi Saksi Korban NURAETI dan meninju bagian pipi sebelah kanan dan setelah itu Saksi FATA kembali berkelahi dengan Terdakwa I, beberapa waktu kemudian datang Terdakwa IV bersama dengan Terdakwa III dan mengatakan “TAMAE JOKA PASUNDALAKA” yang artinya “DIMANA ITU PEREMPUAN HINA” dan langsung melihat Saksi Korban NURAETI yang berada di lorong samping rumah Saksi FAJRI, kemudian Terdakwa IV mengambil blok besi yang tersimpan di samping rumah Sdri. FITRI dan kemudian mendatangi Saksi Korban NURAETI dan memukul menggunakan blok besi dan mengenai bagian tangan kiri Saksi Korban NURAETI sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian memukul bagian kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali, selain itu pada waktu yang bersamaan Terdakwa III juga mengambil bangku kayu berukuran kecil dan memukul sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian mata sebelah kiri, setelah itu Saksi Korban NURAETI terjatuh dan tergeletak di tanah dan tidak lama setelah itu datang Saksi FAJRI datang untuk menolong Saksi Korban NURAETI dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/1040/RSUD-AM atas nama NURAETI Binti KAMADING tanggal 27 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPITA INTAN PURNAMA RUSLI selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. NURAETI Binti KAMADING sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
- Tampak luka robek pada kepala sebelah kiri;
- Luka pertama dengan uk P. 3c m. L.2,5 cm D.0,5cm, batas luka tidak tegas, bentuk tidak teratur, disertai bengkak;
- Luka ke dua dengan uk .P.2,5cm L. 0,5cm D.0,5 cm;
- Tampak luka Lebam pada mata sebelah kiri dengan uk P.2cm . L.2cm;
- Tampak bengkak pada pipi sebelah kanan;
- Tampak bengkak pada bibir sebelah kiri atas;
- Tampak luka robek pada antara ibu jari dan telunjuk tangan kanan dengan Uk. P.5cm L.3cm D..0,3cm;
- Tampak luka gores pada lengan tangan kiri bawah dengan uk. P. 3,5cm L.2cm D.5cm;
- Tampak luka Lebam pada lengan tangan kiri atas dengan uk P. 6,5cm. L 5,5cm;
- Tampak berwarna merah keunguan, berbatas tegas.
- Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL dan TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 13 Juli 2026.
- Adapun luka yang tertera dalam hasil Visum Et Revertum diatas, yang diakibatkan tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum oleh Para Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Tampak luka robek pada kepala sebelah kiri;
Luka pertama dengan uk P. 3c m. L.2,5 cm D.0,5cm, batas luka tidak tegas, bentuk tidak teratur, disertai bengkak;
Luka ke dua dengan uk .P.2,5cm L. 0,5cm D.0,5 cm;
- Tampak luka Lebam pada mata sebelah kiri dengan uk P.2cm . L.2cm;
- Tampak luka robek pada antara ibu jari dan telunjuk tangan kanan dengan Uk. P.5cm L.3cm D..0,3cm;
- Tampak luka gores pada lengan tangan kiri bawah dengan uk. P. 3,5cm L.2cm D.5cm;
- Tampak luka Lebam pada lengan tangan kiri atas dengan uk P. 6,5cm. L 5,5cm;
- Tampak berwarna merah keunguan, berbatas tegas.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban NURAETI menerangkan luka yang dialami mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah, badan dan tangan kiri serta mendapatkan perawatan medis di RSUD Prof. Anwar Makkatutu sehingga tidak dapat menjalankan aktifitas keseharian selama 23 (dua puluh tiga) hari.
- Bahwa atas perbuatan dari para Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Saksi Korban NURAETI karena telah melakukan perawatan dan pengobatan yang timbul dari adanya peristiwa tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa NASRUDDIN Als. ACCUNG Bin BARUDDIN, Terdakwa IRMAN Bin IDRIS, Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMALU Bin BAHARUDDIN, dan Terdakwa BAHARUDDIN Als. BAHA Bin MADDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) KUHP. ---------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa NASRUDDIN Als. ACCUNG Bin BARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa IRMAN Bin IDRIS (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMALU Bin BAHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa III), dan Terdakwa BAHARUDDIN Als. BAHA Bin MADDENG (Selanjutnya Terdakwa IV) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Andi Mannapiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Sekira Pukul 02.00 WITA, Saksi Korban NURAETI Binti KAMADING yang sedang berada di rumah kontrakan terbangun karena mendengar suara musik dari arah rumah Suami Saksi Korban yang posisinya tidak jauh, sehingga Saksi Korban NURAETI mendatangi rumah tersebut dan melihat Sdr. SYARIFUDDIN sedang bersama dengan dua orang perempuan, seorang laki-laki, dan Terdakwa II yang sedang minum minuman keras, kemudian sekira Pukul 02.30 WITA Saksi Korban NURAETI mulai merekam diam-diam dari atas rumah, setelah itu Terdakwa II dan seorang laki-laki tersebut pergi meninggalkan rumah dan pada saat itu Sdr. SYARIFUDDIN bersama dengan seorang perempuan masuk ke dalam kamar, sedangkan 1 (satu) perempuan masih berada di ruang tamu, tidak lama setelah itu sekira Pukul 03.00 WITA, Sdr. SYARIFUDDIN dan perempuan tersebut keluar dari kamar dan menuju ke kamar mandi, sehingga Saksi Korban NURAETI langsung turun dan masuk ke rumah dari pintu depan dan menuju ke kamar mandi lalu mendobrak pintu yang kemudian terjadi keribuatan antara Saksi Korban NURAETI dengan Sdr. SYARIFUDDIN yang mengakibatkan Saksi Korban NURAETI ditinju pada bagian mulut, Sekira Pukul 03.15 WITA datang Saksi MUH FATAHUDDIN Als. FATA Bin SARIPUDDIN memegangi Sdr. SYARIFUDDIN dan membawa ke ruang tamu, kemudian Saksi Korban NURAETI mendapat pukulan pada bagian hidung oleh Sdr. SYARIFUDDIN karena mengejar perempuan tersebut, setelah itu datang Saksi MUH. FAJRI Alias PAJO Bin SYARIFUDDIN memegang leher Sdr. SYARIFUDDIN dan terjadi keributan sehingga Saksi FATA melerai dan menarik Sdr. SYARIFUDDIN ke teras rumah, sedangkan Saksi FAJRI ikut keluar bersama dengan Saksi Korban NURAETI yang sedang membawa baju perempuan tersebut dan berteriak “INI MI BAJUNA PEREMPUAN YANG SAMA SUAMIKU DI DALAM RUMAH” dengan memperlihatkan baju tersebut, kemudian meperlihatkan kepada Terdakwa I dengan mengatakan “DIAMI INI YANG BILANGIKA PEREMPUAN HINA, INIMI BUKTINYA BAHWA SAUDARAMU YANG HINA”, kemudian Terdakwa I langsung maju dan meninju pipi bagian sebelah kanan Saksi Korban NURAETI, lalu Saksi FATA datang dan adu mulut dengan Terdakwa I, kemudian Terdakwa II lari ke rumah milik Terdakwa II dan keluar dengan membawa sebilah parang dan mengarahkan kepada Saksi FATA, namun Saksi Korban NURAETI langsung menghadang dan menangkis parang tersebut yang mengakibatkan luka robek di sela jari, kemudian Terdakwa II langsung membuang parang dan mengeluarkan sebilah badik dari pinggang kiri lalu Sdr. SYARIFUDDIN mengatakan “TOBOKI IRMAN” atau “TIKAM IRMAN” dan Saksi FAJRI mengatakan “JANGANKO DIBILANG ADA PARANG NA KU TAKUT” pada saat itu Saksi SYAMSUDDIN Als. SUDDING Bin ISRAIL datang untuk melerai dengan cara menahan Sdr. SYARIFUDDIN namun gagal menghalau karena sudah tidak mendengar dan melepaskannya, tidak lama setelah itu Saksi FAJRI berlari menuju ke rumah Saksi FAJRI untuk mencari parang yang pada saat itu diikuti oleh Sdr. SYARIFUDDIN dan mengatakan “LAMPAKO KIOKI BAPAKKU ACCUNG” yang artinya “PERGI PANGGIL BAPAK, ACCUNG” sehingga Terdakwa I langsung berlari menuju rumah Terdakwa IV dan tidak lama kemudian Terdakwa I kembali lalu mendatangi Saksi Korban NURAETI dan meninju bagian pipi sebelah kanan dan setelah itu Saksi FATA kembali berkelahi dengan Terdakwa I, beberapa waktu kemudian datang Terdakwa IV bersama dengan Terdakwa III dan mengatakan “TAMAE JOKA PASUNDALAKA” yang artinya “DIMANA ITU PEREMPUAN HINA” dan langsung melihat Saksi Korban NURAETI yang berada di lorong samping rumah Saksi FAJRI, kemudian Terdakwa IV mengambil blok besi yang tersimpan di samping rumah Sdri. FITRI dan kemudian mendatangi Saksi Korban NURAETI dan memukul menggunakan blok besi dan mengenai bagian tangan kiri Saksi Korban NURAETI sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian memukul bagian kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali, selain itu pada waktu yang bersamaan Terdakwa III juga mengambil bangku kayu berukuran kecil dan memukul sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian mata sebelah kiri, setelah itu Saksi Korban NURAETI terjatuh dan tergeletak di tanah dan tidak lama setelah itu datang Saksi FAJRI datang untuk menolong Saksi Korban NURAETI dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/1040/RSUD-AM atas nama NURAETI Binti KAMADING tanggal 27 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPITA INTAN PURNAMA RUSLI selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. NURAETI Binti KAMADING sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
- Tampak luka robek pada kepala sebelah kiri;
- Luka pertama dengan uk P. 3c m. L.2,5 cm D.0,5cm, batas luka tidak tegas, bentuk tidak teratur, disertai bengkak;
- Luka ke dua dengan uk .P.2,5cm L. 0,5cm D.0,5 cm;
- Tampak luka Lebam pada mata sebelah kiri dengan uk P.2cm . L.2cm;
- Tampak bengkak pada pipi sebelah kanan;
- Tampak bengkak pada bibir sebelah kiri atas;
- Tampak luka robek pada antara ibu jari dan telunjuk tangan kanan dengan Uk. P.5cm L.3cm D..0,3cm;
- Tampak luka gores pada lengan tangan kiri bawah dengan uk. P. 3,5cm L.2cm D.5cm;
- Tampak luka Lebam pada lengan tangan kiri atas dengan uk P. 6,5cm. L 5,5cm;
- Tampak berwarna merah keunguan, berbatas tegas.
- Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL dan TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 13 Juli 2026.
- Adapun luka yang tertera dalam hasil Visum Et Revertum diatas, yang diakibatkan tindak pidana kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum oleh Para Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Tampak luka robek pada kepala sebelah kiri;
Luka pertama dengan uk P. 3c m. L.2,5 cm D.0,5cm, batas luka tidak tegas, bentuk tidak teratur, disertai bengkak;
Luka ke dua dengan uk .P.2,5cm L. 0,5cm D.0,5 cm;
- Tampak luka Lebam pada mata sebelah kiri dengan uk P.2cm . L.2cm;
- Tampak luka robek pada antara ibu jari dan telunjuk tangan kanan dengan Uk. P.5cm L.3cm D..0,3cm;
- Tampak luka gores pada lengan tangan kiri bawah dengan uk. P. 3,5cm L.2cm D.5cm;
- Tampak luka Lebam pada lengan tangan kiri atas dengan uk P. 6,5cm. L 5,5cm;
- Tampak berwarna merah keunguan, berbatas tegas.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban NURAETI menerangkan luka yang dialami mengakibatkan rasa sakit pada bagian wajah, badan dan tangan kiri serta mendapatkan perawatan medis di RSUD Prof. Anwar Makkatutu sehingga tidak dapat menjalankan aktifitas keseharian selama 23 (dua puluh tiga) hari.
- Bahwa atas perbuatan dari para Terdakwa telah mengakibatkan kerugian Saksi Korban NURAETI karena telah melakukan perawatan dan pengobatan yang timbul dari adanya peristiwa tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. PUSPITA INTAN PURNAMA RUSLI selaku dokter pemeriksa RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng menerangkan luka yang dialami oleh Saksi Korban NURAETI Binti KAMADING merupakan luka ringan karena luka tersebut hanya mengenai daerah lapisan kulit luar serta tidak menimbulkan kecatatan dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat diperbolehkan pulang.
------- Perbuatan Terdakwa NASRUDDIN Als. ACCUNG Bin BARUDDIN, Terdakwa IRMAN Bin IDRIS, Terdakwa JAMALUDDIN Als. JAMALU Bin BAHARUDDIN, dan Terdakwa BAHARUDDIN Als. BAHA Bin MADDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP. -------------------------------- |