INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Ban | Salma Dg Ngai Binti Makkarasan | 1.Basri Bin Samaila 2.Abd. Rahman Bin Samaila 3.Syamsia Binti Samaila 4.Syamsuddin Bin Samaila 5.Ramlang Bin Midong 6.Sangsu Bin Ti'rang 7.Samad Bin H. Sunai 8.Thamrin Bin Basir 9.Upa 10.Puddin Bin Sampara 11.Hasbullah 12.Haris |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Ban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 0 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum yaitu:
2.1 Sebidang tanah yang terletak di kampung Banna Dusun Katapang Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng dengan luas 20 Ha berdasarkan nomor 392 C1 atas nama Makkarasang Bin Tallassi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan sungai
- Utara berbatasan dengan sawah milik H. Syamsuddin Seng
- Barat berbatasan dengan jalan
- Selatan berbatasan dengan tanah dan rumah milik Samad
Adalah milik Almarhum Makkarasang (Ayah Penggugat) berdasarkan nomor 392 C1
2.2 Sebidang tanah sawah yang terletak di Kampung Banna Dusun Katapang Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng dengan luas 11 Ha berdasarkan nomor 392 C1 atas nama Makkarasang Bin Tallassi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan Saluran air
- Utara berbatasan dengan saluran air
- Barat berbatasan dengan sungai
- Selatan berbatasan dengan sawah H. Hadamang
Adalah milik Almarhum Makkarasang (Ayah Penggugat) berdasarkan nomor 392 C1
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa I dan II tersebut kepada Penggugat/ Ahli Waris Makkarasang adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
4. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa I dan II dalam keadaan bebas dan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan berubahnya status kepemilikan Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Makkarasang adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas objek sengketa I dan II adalah sah dan berharga;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sebanyak Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar secara tunai maka segala harta bergerak Para tergugat dilelang oleh negara lalu hasil lelang dibayarkan kepada penggugat dan apabila harta tidak bergerak para Tergugat tidak mencukupi maka harta tidak bergerak dilelang oleh Negara lalu hasil lelang diberikan kepada penggugat sejumlah Rp. 1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan (eksekusi).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |