--------- Bahwa Terdakwa RAJAMUDDIN Alias RAJA Bin H. HAKIM pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap saksi ANDRIANI MADJID BINTI ABD MADJID, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita saksi ANDRIANI MADJID BINTI ABD MADJID sedang berada di dalam kamar milik saksi SUMIATI yang bertempat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian Terdakwa yang dalam keadaan marah karena beranggapan saksi ANDRIANI telah berselingkuh, datang dan menghampiri saksi ANDRIANI lalu berkata ”PELACUR” serta secara langsung memukul saksi ANDRIANI menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian belakang kepala saksi ANDRIANI setelah itu Terdakwa juga menendang menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai pinggang sebelah kiri hingga saksi ANDRIANI terjatuh dilantai kemudian pada saat posisi saksi ANDRIANI terbaring dilantai, Terdakwa menendang lagi saksi ANDRIANI berulang kali menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai perut serta paha sebelah kanan saksi ANDRIANI sehingga saat itu saksi ANDRIANI berteriak meminta tolong, kemudian saksi SUMIATI yang mendengar suara teriakan tersebut, menghampiri saksi ANDRIANI. Pada saat saksi SUMIATI berada di depan kamar, saksi SUMIATI melihat saksi ANDRIANI bersama dengan Terdakwa, dimana saat itu saksi ANDRIANI telah terbaring di lantai, kemudian saksi SUMIATI berusaha membantu saksi ANDRIANI lalu menanyakan ”kenapaki?” kemudian saksi ANDRIANI menjawab ”saya telah di pukul oleh Raja” selanjutnya saksi SUMIATI menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Kita apai pak Raja” namun saat itu Terdakwa hanya diam lalu keluar dari dalam rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ANDRIANI MADJID Binti ABD. MADJID mengalami belakang kepala sebelah kiri nampak luka memar warna kebiruan, perut nampak memar berwarna coklat kekuningan dan paha nampa luka memar berwarna hijau keunguan sebagaimana surat Visum Et Repertum nomor : 000.5.3.1/1766/RSUD-AM tanggal 08 Agustus 2024 dari RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu.
--------- Perbuatan Terdakwa RAJAMUDDIN Alias RAJA Bin H. HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------
|