INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2025/PN Ban | Ramli Panno | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ramli Panno Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7304100504770001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7304102710110010, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-28082025-0020, diubah nama menjadi Ramli sesuai dengan ijazah SD anak Pemohon atas Nama A. Albar Aswar Dengan Nomor Ijazah DN-19 Db 0061369.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |