Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PN Ban Asri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Asri lahir di Bantaeng tanggal 12 Januari 1986 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303021201770004, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303030906160001 dan Akta Kelahiran nomor : 7306-LT-15092025-0055 adalah orang yang sama dengan Asri Bin Rama yang lahir di Bantaeng pada tanggal 12 Januari 1977 Pemilik Paspor nomor: C3947816.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Pare-Pare untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak