Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2014/PN.BTG | MUHAMMAD YUSUF, SH | ALDI BIN SALASING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2014 | ||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2014/PN.BTG | ||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||
Nomor Surat Pelimpahan | |||
Penuntut Umum |
|
||
Terdakwa | |||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||
Anak Korban | |||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ALDI Bin SALASING, pada hari Kamis tanggal 09 April 2014 sekitar Jam 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di TPS 3 Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dan TPS 5 Papanloe Desa Papanloe Kecamatan Pa?jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa dalam pemilu legislatif Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) yakni di TPS 3 Layoa Desa Layoa dan TPS 5 Papanloe Desa Papanoe, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 April 2014 sekitar Jam 07.30 Wita, Terdakwa terlebih dahulu mendatangi TPS 3 Layoa Desa Layoa untuk melakukan pencoblosan dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) tersebut kepada saksi WINDA LEONITA (petugas KPPS 3 Layoa) dan oleh saksi WINDA LEONITA kemudian mencocokkan nama Terdakwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu menyerahkan 4 (empat) lembar surat suara kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pencoblosan dibilik yang telah disediakan setelah selesai kemudian diberi tinta pada jari kelingking Terdakwa. - Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa mendatangi TPS 5 Papanloe Desa Papanloe dengan maksud untuk mencoblos kembali di TPS 5 tersebut dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) kepada saksi RAHMAWATI Alias RAHMA (petugas KPPS 5 papanloe) dan oleh saksi RAHMAWATI Alias RAHMA mencocokkan nama Terdakwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian menyerahkan 4 (empat) lembar surat suara kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pencoblosan di bilik yang telah disediakan kemudian diberi tinta pada jari kelingking kanannya. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yakni di TPS 3 Layoa dan TPS 5 Papanloe, oleh pihak PANWASLU di laporkan kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa ALDI Bin SALASING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 UU. No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
||
Pihak Dipublikasikan | Ya |