Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PN Ban Rosda binti Maso Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosda binti Maso Ali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Triansyah, S.H.Rosda binti Maso Ali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rosda bin Maso Ali lahir di Bantaeng, tanggal 27 Juni 1993 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303046706930003, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041912110024, Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-13042023-0004, Kutipan Akta Nikah Nomor: 670/25/X/2011, adalah orang yang sama sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Surat Keterangan Kehilangan Barang Nomor: SKH/311/XI/2025/Sek.TBL tanggal 25 November 2025 pada Paspor Pemohon Nomor: E3281970 E3281970 yaitu Rosda Masoali lahir di Bantaeng, 15 Juli 1991;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak