Petitum |
Primair
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para tergugat adalah perbuatan melawan Hak dan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatiedaad)
3.Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Akte Jual Beli no : 001/PPAT/BSP/IV/2022 tertanggal 03 April 2000 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bissapu, atas nama Drs. MUHAMMAD ZAKIR NURDIN, asal muasal tanah tersebut dari HAJI PATA DAENG LIWANG (selaku penjual) yang terletak dikampung Cabodo, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara: Tanah Milik ABDULLAH
Timut: Tanah Milik TAHIR
Selatan: Tanah milik BAKRI
Barat: Laut.
4.Menghukum kepada para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya.
5.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi (Dwansong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus Tunai dan setelah putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inckrah).
6.Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas objek sengketa dalam perkara ini.
7.Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya mengenai tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
8.Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequoat Bono).
|