Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ban Ramli Bin Sangkala Saharia, S.Pd Binti Hama Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramli Bin Sangkala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saharia, S.Pd Binti Hama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Penggugat seluruhnya.

2.Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah).

3.Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex acequo exbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak