Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Ban RIAN ISRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIAN ISRIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHRIAN ISRIZAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan mengganti atau merubah nama Pemohon dari nama RIAN ISRIZAL menjadi BANDUNG ISRIZAL SUJATMIKO ;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian atau perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Atau,
- Mohon penetapan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak