Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Ban Raba binti Modding Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raba binti Modding
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Raba, 25 Juni 1986 sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon diubah menjadi Risma, 07 Desember 1994 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar nomor: DN-19 Dd 0040282 Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak