INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2025/PN Ban | Raba binti Modding | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Raba, 25 Juni 1986 sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon diubah menjadi Risma, 07 Desember 1994 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar nomor: DN-19 Dd 0040282 Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |