Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Ban ANDI REZA PAHLEVI, S.H IRMAN ALIAS EMMANG Bin SYAMSUL DG ALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/P.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAN ALIAS EMMANG Bin SYAMSUL DG ALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHIRMAN ALIAS EMMANG Bin SYAMSUL DG ALLE
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

  KESATU

--------- Bahwa Terdakwa IRMAN Alias EMMANG Bin SYAMSUL DG. ALLE pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 dan hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat rumah saudara SABBARA dan Saksi KASMA yang keduanya beralamat di Kampung Pico Tanetea Desa Nipa-nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa IRMAN Alias EMMANG Bin SYAMSUL DG. ALLE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa IRMAN Alias EMMANG Bin SYAMSUL DG. ALLE pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 dan hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pico Tanetea Desa Nipa-nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Pico Tanetea Desa Nipa-nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng menuju rumah milik Sdr. SABBARA yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Terdakwa dengan maksud mengambil rumput laut kering milik Saksi SALASIA binti JUMA. Terdakwa mengetahui bahwa rumput laut milik Saksi SALASIA disimpan di rumah Sdr. SABBARA karena sebelumnya Terdakwa pernah bekerja kepada Saksi SALASIA sehingga mengetahui lokasi penyimpanan hasil rumput laut tersebut. Sesampainya di rumah Sdr. SABBARA, yang kondisi rumahnya tidak memiliki pintu, Terdakwa masuk melalui bagian depan dan melihat banyak karung berisi rumput laut kering. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) karung rumput laut dan membawanya keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa memanggul karung rumput laut tersebut dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 120 (seratus dua puluh) meter menuju pos yang berada di depan gudang pupuk urea, kemudian menyimpan karung tersebut di tempat itu dan kembali ke rumahnya untuk menunggu hingga pagi hari. Kemudian, sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa kembali ke pos tersebut untuk mengambil karung rumput laut dan menghentikan sebuah mobil angkutan umum (pete-pete). Terdakwa mengangkat karung rumput laut ke dalam mobil tersebut dan meminta sopir untuk mengantarkannya ke Kampung Makkaninong, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng tepatnya rumah saksi NARLIN alias NALLING Bin BAHARUDDIN. Setibanya di depan rumah Saksi NARLIN alias NALLING bin BAHARUDDIN, Terdakwa menurunkan karung rumput laut dari mobil, kemudian mengetuk rumah Saksi NARLIN dan menawarkan rumput laut tersebut untuk dijual. Karena Saksi NARLIN tidak memiliki uang, saksi NARLIN kemudian menghubungi Saksi H. ABDULLAH alias DULLAH bin HANJANI. Tidak lama kemudian, Saksi H. ABDULLAH alias DULLAH bin HANJANI datang dan setuju untuk membeli rumput laut tersebut. Setelah dilakukan penimbangan dengan berat 165 (seratus enam puluh lima) kilogram, catatan timbangan diserahkan kepada Saksi H. ABDULLAH, dan Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per kilogram dengan jumlah keseluruhan Rp825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa menuju rumah Saksi KASMA binti JUMA yang beralamat di Kampung Pico Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa mengecek pintu rumah namun pada saat itu dalam keadaan terkunci namun saat itu Terdakwa melihat daun pintu dalam keadaan sedikit terlepas sehingga Terdakwa menarik menggunakan jari tangannya hingga bagian papan daun pintu tersebut sedikit terlepas. Selanjutnya, Terdakwa menurunkan gagang pintu ke bawah, menarik papan daun pintu keluar, kemudian melepaskan kembali gagang pintu sehingga posisi papan daun pintu terganjal. Setelah itu, Terdakwa masuk melalui celah daun pintu yang telah ditarik keluar dengan cara menyangkutkan tangan kanannya pada bagian atas, lalu mengangkat tubuhnya hingga seluruh bagian tubuh mulai dari kaki, kemudian pinggul, badan, dan terakhir kepala masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, Terdakwa melihat rumput laut kering rumput laut yang telah disimpan dalam karung kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) karung rumput laut lalu dijadikan 4 (empat) karung dengan cara memotong karung pada bagian tengah sehingga 1 karung menjadi 2 bagian menggunakan pisau (cutter) yang terdapat di dekat karung rumput laut, agar lebih memudahkan untuk dibawa selanjutnya Terdakwa membuka jendela bagian depan rumah dari dalam lalu mengangkut satu persatu karung rumput laut melalui jendela menuju pos depan gudang pupuk urea. Untuk membawa seluruh karung tersebut, Terdakwa bolak-balik sebanyak empat kali.
  • Setelah 4 (empat ) karung berisikan rumput laut berada di pos depan gedung pupuk urea, Terdakwa membuka 4 (empat) karung tersebut lalu menyimpan rumput laut di dalam pos depan gedung pupuk urea untuk akan diambil kembali pada pagi harinya. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SALASIA Binti JUMA mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 2.988.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).                   

Perbuatan Terdakwa IRMAN Alias EMMANG Bin SYAMSUL DG. ALLE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya