Dakwaan |
PRIMAIR;
Bahwa Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO bersama dengan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA, pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Rappoa, Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO sedang duduk duduk di pinggir jalan bersama dengan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA, Iwan dan Resa. Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Iwan dan Resa melihat dua orang menggunakan motor yang lajunya kencang dan saling berboncengan, pada saat itu Iwan menelepon Fadil melalui WhatsApp sehingga tidak lama kemudian Fadil datang dan saudara Angga juga datang tetapi jarak antara Terdakwa I dengan Angga agak jauh serta Syahrul berada di seberang jalan di dusun Rappoa, Terdakwa II, Fadil, Iwan dan Resa melihat saksi Dzulkifli bersama saksi Muh. Fikri Haikal berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II, Fadil, Iwan mengambil batu dan melempar kearah saksi Dzulkifli dan saksi Muh. Fikri Haikal yang lewat tersebut sehingga mengenai kepala belakang sebelah kiri saksi Dzulkifli hingga bocor. Kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi Muh. Fikri Haikal tersebut jatuh hingga saksi Dzulkifli tertindas sepeda motor tersebut dan pingsan, sehingga saksi Muh Fikri langsung berusaha menyelamatkan saksi Dzulkifli dengan menggendong saksi Dzulkifli melarikan diri dari kejaran Terdakwa I, Terdakwa II, Fadil, Iwan, Resa menuju rumah warga untuk bersembunyi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 02/RSU-BTG/I/2024 yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Arli Harfiani di RSUD Prof. Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU Kabupaten Bantaeng telah memeriksa seorang laki-laki Bernama Dzulkifli Bin Jasman dengan hasil pemeriksaan luka robek pada kepala sebelah kiri;
Perbuatan Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO dan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
SUBSIDAIR;
Bahwa Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO bersama dengan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA, pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Rappoa, Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO sedang duduk duduk di pinggir jalan bersama dengan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA, Iwan dan Resa. Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, Iwan dan Resa melihat dua orang menggunakan motor yang lajunya kencang dan saling berboncengan, pada saat itu Iwan menelepon Fadil melalui WhatsApp sehingga tidak lama kemudian Fadil datang dan saudara Angga juga datang tetapi jarak antara Terdakwa I dengan Angga agak jauh serta Syahrul berada di seberang jalan di dusun Rappoa, Terdakwa II, Fadil, Iwan dan Resa melihat saksi Dzulkifli bersama saksi Muh. Fikri Haikal berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II, Fadil, Iwan mengambil batu dan melempar kearah saksi Dzulkifli dan saksi Muh. Fikri Haikal yang lewat tersebut sehingga mengenai kepala belakang sebelah kiri saksi Dzulkifli hingga bocor. Kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi Muh. Fikri Haikal tersebut jatuh hingga saksi Dzulkifli tertindas sepeda motor tersebut dan pingsan, sehingga saksi Muh Fikri langsung berusaha menyelamatkan saksi Dzulkifli dengan menggendong saksi Dzulkifli melarikan diri dari kejaran Terdakwa I, Terdakwa II, Fadil, Iwan, Resa menuju rumah warga untuk bersembunyi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 02/RSU-BTG/I/2024 yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Arli Harfiani di RSUD Prof. Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU Kabupaten Bantaeng telah memeriksa seorang laki-laki Bernama Dzulkifli Bin Jasman dengan hasil pemeriksaan luka robek pada kepala sebelah kiri;
Perbuatan Terdakwa I AHMAD FAJAR Bin BONRO dan Terdakwa II A.MUH. ISRA NUR ARDIN Bin ANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. |